Suap Penjaga Rutan, Gayus Tersangka Lagi

Senin, 15 November 2010 – 14:26 WIB
JAKARTA - Koleksi sangkaan yang disematkan polisi kepada Gayus Halomoan P Tambunan kini resmi bertambahSuap yang diduga disogokkan Gayus kepada sembilan penjaga rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, diganjar gelar tersangka korupsi

BACA JUGA: HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun

Ini menambah panjang daftar sangkaan penyidik terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Sudah (Gayus jadi tersangka)
Yang terima suap sudah tersangka, masa yang menyuap belum," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Senin (15/11).

Sebelumnya, mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto bersama delapan anak buahnya, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan suap Rp 100 juta per bulan yang diterima dari Gayus

BACA JUGA: Jadi Calo CPNS, Hakim Ardiansyah Dipecat

Suap ini sendiri diduga sebagai iuran yang dibayarkan Gayus, agar mendapatkan akses keluar sel tahanan sesukanya
Selain Iwan, delapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, serta Bripda Bagus.

Gayus sendiri hingga kini belum diperiksa secara resmi oleh polisi

BACA JUGA: Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun

Kasus ini sendiri terungkap, saat sejumlah media merilis foto pria mirip Gayus tengah menyaksikan turnamen tenis wanita, di Nusa Dua, Bali, Jumat (5/11) laluDari sinilah penyelidikan dilakukan, hingga sembilan polisi itu akhirnya mengaku menerima suap(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler