"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan MM, Wali Kota Bekasi, sebagai tersangka," ungkap Johan Budi SP, juru bicara KPK, Senin (15/11) sore.
Dalam hal ini, Mochtar Mohammad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 dan 2, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
BACA JUGA: Pertamina Salurkan BBM di Lokasi Pengungsian Merapi
"Mengenai berapa jumlah dugaan penyalahgunaan APBD dan dugaan menjanjikan sesuatu terkait Adipura itu, nanti akan kita sampaikan," kata Johan.Menyusul peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, dalam waktu dekat menurut Johan Budi pula, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
BACA JUGA: Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat
Sementara mengenai penahanan tersangka, Johan menyebut sejauh ini belum ada keputusan dari pihak KPK.Di samping dua kasus di atas, masih ada satu kasus lain sebenarnya yang menyangkut Mochtar Mohammad, yang juga tengah ditelusuri oleh KPK
BACA JUGA: Suap Penjaga Rutan, Gayus Tersangka Lagi
"Kasus pemberian kepada auditor BPK itu sedang dalam proses pengembangan," jelas Johan(rnl/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi