KPK Tetapkan Wako Bekasi jadi Tersangka

Senin, 15 November 2010 – 15:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota (Wako) Bekasi, Mochtar Mohammad, sebagai tersangka kasus korupsiDia dijerat untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan APBD 2010, serta dugaan menjanjikan atau memberikan sesuatu terkait penghargaan Adipura Kota Bekasi.

"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan MM, Wali Kota Bekasi, sebagai tersangka," ungkap Johan Budi SP, juru bicara KPK, Senin (15/11) sore.

Dalam hal ini, Mochtar Mohammad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 dan 2, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001

BACA JUGA: Pertamina Salurkan BBM di Lokasi Pengungsian Merapi

"Mengenai berapa jumlah dugaan penyalahgunaan APBD dan dugaan menjanjikan sesuatu terkait Adipura itu, nanti akan kita sampaikan," kata Johan.

Menyusul peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, dalam waktu dekat menurut Johan Budi pula, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
Tersangka juga langsung dicegah untuk bepergian ke luar negeri

BACA JUGA: Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat

Sementara mengenai penahanan tersangka, Johan menyebut sejauh ini belum ada keputusan dari pihak KPK.

Di samping dua kasus di atas, masih ada satu kasus lain sebenarnya yang menyangkut Mochtar Mohammad, yang juga tengah ditelusuri oleh KPK
Kasus tersebut adalah dugaan suap auditor BPK Jabar, yang sudah menyeret tiga pejabat Kota Bekasi dan dua auditor BPK Jabar

BACA JUGA: Suap Penjaga Rutan, Gayus Tersangka Lagi

"Kasus pemberian kepada auditor BPK itu sedang dalam proses pengembangan," jelas Johan(rnl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler