jpnn.com - jpnn.com - Tim gabungan yang dibentuk Pemda Situbondo menggerebek perusahaan rumput laut i Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, kemarin.
Perusahaan itu digerebek karena diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
BACA JUGA: Kampung TKA Tiongkok Digerebek, 62 Kabur, 18 Ditangkap
Penggerebekaan sempat diwarnai adu mulut.
Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kesbangpol, dan Kodim 0823 Situbondo sempat bersitegang dengan dua warga Tiongkok yang diduga ilegal.
BACA JUGA: Ups..TKA Taiwan dan Tiongkok Kena Razia
Berdasar pengamatan wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, tim gabungan yang datang di perusahaan rumput laut langsung menggiring Chi Liondui, 46, warga Tiongkok, untuk dimintai keterangan.
Chi yang diminta menunjukkan rumah karyawan perusahaan sempat keberatan dan mengaku hanya seorang diri.
BACA JUGA: 15 TKA, 14 asal Tiongkok
Setelah digiring dari lokasi ke rumah karyawan, TKA Negeri Panda, julukan Tiongkok, itu menyebutkan bahwa di dalam rumah tidak ada siapa pun.
Namun, begitu rumah karyawan tersebut dibuka, petugas menemukan satu TKA Tiongkok yang bersembunyi di kamar.
Dia adalah Liu Yangwei, 22, kompatriot (rekan senegara).
Setelah mengetahui Chi Liondui sempat berbohong, beberapa petugas sempat mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Keadaan di dalam ruang kamar sempat panas karena Chi dan petugas beradu mulut.
Chi dan Liu akhirnya dimintai keterangan. Dokumen mereka diperiksa di ruang tamu di rumah karyawan perusahaan rumput laut tersebut.
Dua warga asal Tiongkok itu sebelumnya melengkapi dokumen seperti visa dan paspor serta surat izin kerjanya.
Keberadaan keduanya juga sudah diberitahukan kepada pihak desa setempat.
Setidaknya, ada tiga TKA yang berada di perusahaan rumput laut yang sudah melapor.
Menurut Chi, dirinya berada di Situbondo selama empat tahun.
Dia bekerja di perusahaan rumput laut dengan dokumen-dokumen
''Surat izin saya lengkap. Bahkan, saya sudah memiliki surat izin kerja,'' jelasnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen.
Sementara itu, temannya, Liu, setahun terakhir berada di Situbondo.
TKA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga membutuhkan penerjemah.
Kepala Satpol PP Muhammad Zuhri menjelaskan, razia TKA itu dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat.
''Saat melakukan razia di TKP, kami menemukan dua TKA. Dokumen-dokumen yang diperiksa sudah kedaluwarsa. Tapi, dari pengakuan mereka, surat-suratnya masih diproses di provinsi,'' katanya.
Langkah selanjutnya, ungkap Zuhri, sapaan karib Muhammad Zuhri, petugas gabungan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Jember.
''Kami bukan eksekutor. Yang jelas, kami akan berkoordinasi dengan petugas imigrasi,'' ungkap mantan camat Mlandingan itu.
Berdasar data yang berhasil dikumpulkan, dari pengaduan masyarakat yang diterima petugas gabungan, ada 19 TKA yang bekerja di perusahaan rumput laut.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, hanya dua TKA yang berhasil ditemukan. (rri/c5/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok
Redaktur & Reporter : Natalia