Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal

Kemenkes Tarik Vaksin Belgia yang Terbukti Haram

Rabu, 21 Juli 2010 – 12:03 WIB
PARA jamaah haji tak usah resah soal halal atau tidaknya vaksin meningitis yang akan disuntikkan kepada merekaDari tiga vaksin yang diaudit tim LP POM Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua di antaranya sudah terbukti halal

BACA JUGA: Diwarnai Isu Suap Rp25 Miliar


    
Dua vaksin yang terbukti halal itu adalah Novartis Vaccine and Diagnotis S.r
I dari Italia, dan Zheiyiang Tianjuan dari China

BACA JUGA: Susahnya Menentukan Ongkos Naik Haji

Sedangkan  vaksin GSK dari Belgia yang sebelumnya dipilih Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diberikan kepada jamaah haji dinyatakan haram

    
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin kemarin menyatakan, dua vaksin yang terbukti halal itu tidak mengandung unsur babi dalam proses pembuatannya

BACA JUGA: Nasib Hiburan Malam di Bulan Ramadan

"Memang menggunakan darah hewanTapi mereka sudah melakukan penyucian terlebih dahulu," katanya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (20/7)
    
Ma'ruf mengatakan, MUI akan menerbitkan sertifikat halal bagi dua produk vaksin yang difatwakan halal dan akan berlaku hingga dua tahun mendatangUsai penetapan itu, lanjut Ma'ruf, MUI akan melakukan pengawasan rutin terhadap proses pembuatannya"Apakah masih konsisten seperti saat kami audit atau ada perubahan-perubahan lain," terangnya.
    
Pemberian vaksin meningitis itu memang sempat menjadi polemikKarena pemerintah Arab Saudi memasukkan klausul itu dalam pemberian visa hajiJika jamaah menolak divaksin, maka visa haji tidak akan diberikanNamun, di sisi lain MUI menemukan indikasi bahwa vaksin GSK yang digunakan pemerintah mengandung enzim babiKarena itu sempat diambil jalan tengah yakni dengan menerapkan keadaan darurat sehingga membatalkan hukum haram bagi vaksin tersebutNamun, dengan hasil audit terbaru dari MUI ini dipastikan bahwa jamaah tidak perlu khawatir dengan kehalalan vaksin tersebut.
    
Di sisi lain, Keputusan MUI itu seketika mengubah kebijakan pemerintahKemenkes terpaksa menghentikan pendistribusian vaksin meningitis dengan merek dagang Glaxo Smith Kline (GSK)Padahal sebelumnya, GSK telah menjadi skala prioritas untuk digunakan pada jamaah haji.
    
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan, status vaksin GSK Belgia dinyatakan halal baru diketahui Senin (19/7) malamSejak itu, kata Endang, Kemenkes menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penghentian distribusi kemarin"Jika sudah ada yang terlanjur terkirim, akan ditarikSoalnya tidak boleh digunakan lagi," ujarnya.
    
Endang mengungkapkan, keputusan MUI itu belum bisa langsung digantikan dengan vaksin lainSebab, dua vaksin MUI yang baru ditetapkan itu belum mendapat ijin penggunaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)Dalam waktu dekat, Kemenkes akan berkoordinasi dengan BPOM untuk segera mengesahkan satu di antara vaksin itu yang layak untuk diberikan izin distribusi di Indonesia"Perlu dipilih satu di antara dua vaksin yang adaMana yang layak, nanti BPOM yang akan mengkaji lebih dulu," tutur Endang.
    
Untuk mengkaji, memilih, dan mendistribusikan vaksin tersebut, kata Endang, pihaknya membutuhkan waktu paling lama satu bulanDia menjamin tidak akan ada keterlambatan dalam prosesnya"Tidak akan terlambat, nanti akan kami percepat distribusinya supaya juga tak terlambat disuntikkan kepada calon jemaah haji (CJH)," ujarnya.(zul/nuq/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler