Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang

Jadi Tersangka Korupsi, Masih Boleh ke Luar Negeri

Rabu, 21 Juli 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung merasa belum perlu melarang Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke luar negeriKarena itu, Kejagung belum mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencegah Awang Faroek agar tidak meninggalkan Indonesia

BACA JUGA: Polri Janji Lindungi Pekerja Media



Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan, penyidik Kejagung yang menangani perkara korupsi hasil penjualan 5 persen saham Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 63 juta atau 576 miliar itu belum mengajukan permohonan ke bagian Intel Kejagung guna mengajukan permohonan pencegahan atas nama tersangka Awang Faroek
"Kita mengajukan cekal (cegah ke luar negeri) ke Dirjen Imigrasi kalau ada permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus), Pidum (Pidana Umum) atau kepolisian

BACA JUGA: Lagi, Dua Pejabat Tomohon Diperiksa KPK

Tapi sampai sekarang belum ada permintaan dari Pidsus," ucap Edwin, kemarin


Sementara Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengatakan belum mengajukan izin pemeriksaan Awang ke Presiden

BACA JUGA: Modus Korupsi, Beli Boarding Pass Fiktif

Alasannya, karena resume kasus korupsi Awang belum diterimanya.

Kuat dugaan belum dibuatnya izin pemeriksaan ke Presiden dan permohonan cegah Awang itu menyusul adanya surat klarifikasi dari pengacara Awang, Amir Syamsuddin ke penyidik PidsusNamun menurut JAM Pidsus, Muhammad Amari, pihaknya belum bisa menanggapi isi surat yang diajukan pada Kamis (15/7) pakan lalu"Saya masih nungguBelum ada jawaban dari penyidik," kata Amari.

Seperti diberitakan, klarifikasi setebal 9 lembar yang disusun pengacara Amir Syamsuddin itu berisi kronologis penjualan saham (divestasi) dari KPC kepada Pemkab Kuutai Timur, sampai penjualan kembali saham dan pengelolaannya oleh PT KTEAmir menilai, dalam kasus tersebut Awang Faroek yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kututai Timur, hanya menjalankan tugas administrasi pemerintahan

Sementara segala proses penjualan saham dan pemanfaatannya, dilakukan atas sepengetahuan DPRD Kutim dan Bupati sebelumnya yakni MahyudinKini, Mahyudin menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim.

Sementara isi surat dari Amir Syamsudin mempertanyakan alasan penyidik langsung menetapkan Awang sebagai tersangkaPadahal, sekalipun Awang belum pernah diperiksaAtas dasar beberapa fakta itu, Awang meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka atas dirinya itu

Selain Kejagung, surat dikirimkan pula ke Presiden dan Satgas Pemberantasan Mafia HukumAdapun Kejagung beranggapan, penyidikan korupsi tak harus memeriksa calon tersangkaSelama alat buktinya cukup disertai dukungan keterangan saksi yang kuat bisa jadi tersangka(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Stop Akal-akalan Gaya Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler