”Saya belum ada telaahan yuridis
BACA JUGA: Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
Mungkin masih dibahas di Pidsus (pidana khusus),” kata Hendarman.Dia mengatakan, akan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari permintaan Djoko Tjandra tersebut.Meski demikian, mantan JAM Pidsus itu menyambut baik inisiatif Djoko Tjandra untuk mengembalikan uang
Seperti diberitakan, Djoko Tjandra mengirimkan surat yang ditandatanganinya sendiri kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditembuskan ke JAM Pidsus Marwan Effendy
BACA JUGA: SKB Cukup, Tak Ada Keppres Ahmadiyah
Dalam surat itu, Djoko menyatakan akan mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 546 miliar dalam kaitan kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali.Dalam suratnya, pria yang disebut sebagai Djoker dalam percakapan antara Artalyta Suryani dan Kemas Yahya Rahman itu menyatakan, alasannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara
Kejagung memang berniat mengajukan PK atas kasus dana cessie itu
BACA JUGA: DPR Soroti Utang RI di Timor Leste
PK tersebut didasari pertimbangan persamaan hukum bagi ketiga terdakwanya, yakni Pande Lubis, Sjahril Sabirin, dan Djoko TjandraDalam putusan terdahulu, MA menolak kasasi jaksa dan membebaskan terdakwaDana cessie selaku barang bukti dikembalikan untuk DjokoSebaliknya, dalam kasus Bank Bali dengan terdakwa Pande Lubis, mantan kepala BPPN itu justru dihukum empat tahun dan status dana cessie tidak diputus.Putusan kasasi lain dengan kasus sama adalah MA membebaskan terdakwa mantan Gubernur BI Sjahril SabirinNamun, dana cessie dikembalikan ke negaraSaat ini dana cessie masih tersimpan di Bank Permata (hasil merger Bank Bali dengan Bank Universal).
Terpisah, JAM Pidsus Marwan Effendi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas permintaan Djoko Tjandra tersebutNamun belum disampaikan ke jaksa agung karena tidak ada di tempat”Paling lambat besok pagi (hari ini, Red) akan disampaikan,” katanya(tom/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AIDS Bikin Sibuk Menteri
Redaktur : Tim Redaksi