Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta

POM Diminta Menindak Tegas

Selasa, 24 Juni 2008 – 11:27 WIB
BOGOR - Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijauKepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada satu prajurit pun yang boleh menjadi ajudan swasta di luar tugas resmi

BACA JUGA: SKB Cukup, Tak Ada Keppres Ahmadiyah

Kesejahteraan yang kurang juga tak bisa dijadikan dalih

     ”Kita sudah instruksikan kepada seluruh anggota untuk tidak berbisnis atau dikaryakan,” kata Jenderal Agustadi seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-62 Polisi Militer AD di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/06)

BACA JUGA: DPR Soroti Utang RI di Timor Leste


     Instruksi itu akan diberikan melalui surat telegram
Menurut jenderal kelahiran Surabaya itu, pemberian telegram tersebut bersifat pengulangan, artinya penegasan kembali apa yang dulu pernah dilakukan

BACA JUGA: AIDS Bikin Sibuk Menteri

”Disitu tercantum aturan,  anggota TNI tidak boleh menjadi beking siapapun dan menjadi ajudan siapapun diluar lingkungan TNI,” katanya.
     Soal kasus Sersan Kepala Agus Heriyanto yang menjadi ajudan Artalyta Suryani,  Agustadi mengatakan pihak TNI AD telah mengetahui pelanggaran yang dilakukannya sebelum kasus terungkap di pengadilan”Sebenarnya kita sudah berikan sanksi pada bulan April,” katanya.
     Sanksi disiplin itu diberikan sejak 2 sampai 22 April yang laluPemberian sanksi langsung dilakukan begitu pelanggaran yang dilakukan anggota Kodam Jaya itu diketahui”Jadi begitu ketahuan langsung diambil tindakan oleh Pangdam Jaya,” ujarnya.
     Agustadi mengakui bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kalinya di TNI ADOleh karena itu, maka pihaknya memutuskan mengeluarkan instruksi itu untuk antisipasi agar tidak ada yang berani mengulangi
     Mantan Sesmenkopolhukam itu meminta semua satuan dan Korps Polisi Militer Angkatan Darat, mengawal proses reformasi TNI termasuk penertiban bagi prajurit yang melanggar”Saat ini hidup dalam era reformasi yang mengusung tata kehidupan demokrasi yaitu kebebasan, keterbukaan  yang bertanggungjawabUntuk itu, penegakan hukum menjadi panglima,”.katanya
     Seluruh prajurit TNI AD juga diminta bersiap-siap menghadapi proses pengadilan umum”Saat ini UU tersebut sedang digarap dan sebagai pemegang lapangan kekuasaan TNI di bidang penegakan hukumPomad harus mempersiapkan diri untuk menghadapi keadaan itu,” ujarnya
     Selama ini tentara jika melakukan pelanggaran akan diproses di pengadilan militerJika, RUU Peradilan Militer yang sekarang sedang dibahas di DPR selesai, maka prajurit yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di pengadilan sipil.  
       Secara khusus, pada prajurit Pomad juga diminta menjaga sikap sehingga bisa diteladani anggota TNI yang lain”Saya masih melihat, ada beberapa prajurit yang ikut mengatur lalu lintas bagi kepentingan protokoler yang belum mampu sepenuhnya menampilkan performance yang simpatikSeharusnya yang pekerjaan atau tugas yang dilakukan prajurit dilapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan secara simpatik, sopan dan tidak meninggalkan sifat-sifat militer yang tegas,”ujarnya(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Gratifikasi Rp260 Juta Dikembalikan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler