jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan barang haram ini, 30 bungkus sabu plastik teh China dengan berat 31,794 Kilogram diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, barang haram tersebut dikendalikan tiga tersangka berinisial DW (WNI), MJ alias Gordon (WNA), dan AT alias Jack (WNA). Para tersangka ditangkap di Jakarta Utara pada 28 Mei 2019.
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu - Sabu di Balik TV, Tetap Tepergok Petugas Bandara
“Dua tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Malaysia,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
BACA JUGA: 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut
BACA JUGA: Lobi Alot Polisi dan Lapas untuk Tangkap Lagi Bandar Narkoba Besar itu
Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, para pelaku mengirim barang haram tersebut dengan modus menyembunyikan di dalam mesin Ice Make dan dikirim melalui expedisi laut.
“Pengungkapan para pelaku atas kerja sama Dit Narkoba Polda Metro dan Ditjen Bea dan Cukai,” ungkap Argo.
BACA JUGA: Transaksi Sabu - Sabu, Dua Pemuda Ini Lebaran di Penjara
Dari hasil pengembangan, tersangka DW mengaku sering melakukan pertemuan dengan dua orang warga Malaysia tersebut. DW sendiri perannya melakukan pengurusan surat- surat barang haram tersebut.
BACA JUGA: Bandar Pasti Panas Lihat Sabu - Sabu Senilai Rp 5 Miliar Dihancurkan
“MJ dan AT tugasnya mengecek ke gudang di Jakarta Utara,” ungkapnya.
Sementara saat akan dilakukan penangkapan, AT dan MJ sempat ingin melarikan diri ke Singapura.
“Tim berhasil menangkap kedua pelaku di Bandara Soetta. Keduanya mengaku bekerja atas perintah AK di Penang Malaysia (DPO),” beber Argo. (fir/ps)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Pasti Panas Lihat Sabu - Sabu Senilai Rp 5 Miliar Dihancurkan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti