jpnn.com, TEBING TINGGI - Tiga pelaku pembuat bom rakitan di Tebingtinggi, Sumatera Utara, berhasil diringkus Polres Serdangbedagai (Sergai).
Ketiganya adalah M Taufik alias Taufik (39), bersama dua rekannya, Emi Ibrahim alias Madon (27), dan Efendi alias Pendi Teropong (28).
BACA JUGA: Ogah Naik Helikopter, Jokowi Terguncang 179 Kilometer
Sebelumnya, Taufik yang tinggal di Tebingtinggi menitipkan paket berupa bungkusan kepada tukang ojek bernama Hamdani Nasution (48).
Dia berpesan, agar paket itu diserahkan kepada Sarifuddin Sihombing alias Udin Kemek (38), warga yang sama dengan pelaku.
BACA JUGA: Duh... Istri Polisi Coba Bunuh Diri di Ruangan Kapolsek
Setelah menerima bungkusan itu dari ojek, Udin Kemek bertanya apa isinya. Karena tukang ojek tidak tahu, akhirnya keduanya membuka paket dengan pisau cutter, di warung mie Aceh milik Mulyadi di Simpang Tiga Pekan Tanjung Beringin (6/3) lalu.
Saat dibuka, paket terlihat dilakban dan ada kabel warna merah. Curiga Udin Kemek menutup kembali paket tersebut, dan tiba-tiba… duarrr. Paket meledak.
BACA JUGA: Ingat! Mulai Senin Berlaku Parkir Zona
”Suaranya lebih kuat dari ban truk meletup,” kata Mulyadi.
Akibat ledakan itu, Udin mengalami luka ringan pada tangan.
Mendengar peristiwa itu, personel Polsek Tanjung Beringin mengamankan barang bukti dan membawa korban untuk dimintai keterangan.
“Tersangka Taufik melakukan aksi nekat ini karena dilatarbelakangi dendam. Motifnya, karena kediaman almarhum orang tuanya pernah dimasuki pencuri yang diduga ada kaitannya dengan Udin Kemek.”
“Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke kampung halaman istrinya di Simpang Tanjung Pao, Desa Binai, Kecamatan Bone Darussalam , Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Di situ tersangka kemudian ditangkap,” terang Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto seperti dilansir Posmetro Medan (Jawa Pos Group) hari ini.
Sebelum penangkapan Taufik, sambung Eko, personel Satreskrim Polres Sergai lebih dulu membekuk satu per satu rekan yang membantu Taufik.
Pertama yang ditangkap Emi Ibrahim Nasution alias Madon, di sebuah warung kopi di tempat tinggalnya Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Pria yang punya dua anak ini sehari harinya bekerja sebagai sopir angkot Rajawali (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian dari mulutnya, petugas mengetahui keterlibatan M Efendi alias Pendi Teropong di tempat tinggalnya di Kampung Lalang Tebing Tinggi. Dia ditangkap di depan rumah makan Takari (15/3) sekira pukul 02.00 WIB.
Setelah menggulung ketiga kawanan ini, polisi mengamankan barang bukti. Dari Pendi Teropong diamankan 1 buah pipa paralon ukuran 3 cm, 1 buah baterai ABC 1,5 volt, 1 baterai hp, 1 buah saklar anti buka atau kawat ulir, sebuah pisau cutter.
Dari Madon diamankan 1 set kompor merek Hock, 1 buah periuk, dan dari Dani tukang ojek disita uang Rp5 ribu sebagai ongkos mengirim paket bom rakitan.
“Mereka belajar merakit bom dari internet dengan membuka situs ‘cara merakit bom’. Karena tersangka Taufik pernah kuliah di Akademi Maritim jurusan elektro memudahkannya mempelajari merakitnya.
Mereka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun,” tandas Eko. (war/pm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Ini Tengah Diselidiki KPK
Redaktur & Reporter : Budi