JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta agar lokasi persidangan Syamsul Arifin nantinya dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) JakartaAlasannya, kasus yang proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka persidangannya harus dilakukan di pengadilan tipikor
BACA JUGA: Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana
Sementara, pengadilan tipikor saat ini baru ada di Jakarta."Yang sudah ditangani penyidik KPK, ya sidangnya di pengadilan tipikor yang memang hanya baru ada di Jakarta," ujar Benny K Harman saat dihubungi JPNN, Minggu (25/4)
Opsi pertama, bila sudah menjadi terdakwa nantinya, Syamsul Arifin disidangkan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jakarta
BACA JUGA: Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri
Sedang untuk terdakwa lain disidangkan di MedanBACA JUGA: Kartinian, Dilarang Pakai Koteka
"Saat itu Bupati Situbondo disidang di pengadilan tipikor Jakarta, sedang pejabat di bawahnya disidang di PN Situbondo," ujar Johan Budi.Opsi kedua, lanjut Johan, Kejatisu menyerahkan para terdakwa lainnya ke KPK untuk disidangkan di Jakarta bersama dengan SyamsulAtau sebaliknya, KPK menyerahkan Syamsul ke Kejatisu untuk selanjutnya disidangkan di Medan bersama terdakwa lainnyaOpsi ketiga, bila pengadilan tipikor di daerah sudah terbentuk di Medan, maka Syamsul dan para terdakwa lainnya semua disidangkan di Medan"Semua masih dalam bentuk opsi, belum diputuskan mana yang dipilih," terang Johan.
Johan menjelaskan, koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kejatisu terkait persoalan tempat persidangan ini dalam rangka mencari proses pemeriksaan yang efisien.Sebab, nantinya Syamsul sudah pasti akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnyaSebaliknya, terdakwa lainnya akan dihadirkan untuk menjadi saksi di persidangan SyamsulBila Syamsul di Jakarta sedang yang lain di Medan, maka akan menjadi tidak efisienOpsi-opsi ini muncul, dengan asumsi bahwa KPK tidak mengenal penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Menurut Benny K Harman, permasalahan ini harus dilihat dari dua hal, yakni efektifitas dan efisiensiNah, yang harus lebih dipentingkan adalah masalah efektifitas"Bahwa perkara-perkara korupsi, akan lebih efektif ditangani KPK, karena kompetensi penanganan perkara korupsi ada di KPK yang berlanjut di pengadilan tipikor," ujar BennyBila pertimbangannya efisiensi, yakni menyangkut anggaran, toh selama ini, saksi-saksi dari luar Jakarta juga sudah biasa dipanggil ke Jakarta"Yang dari Papua juga dipanggil ke Jakarta," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.
Dengan demikian, maka saksi-saksi yang dari Medan yang harus dihadirkan ke Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidangnya Syamsul yang dilakukan di Jakarta"Saksi-saksi yang dari Medan bisa diminta datang ke Jakarta, karena saksi dari mana saja pada dasarnya bisa dipanggil," terangnya.
Karenanya, Benny mengatakan, Syamsul harus tetap disidang di pengadilan tipikor JakartaSedang pihak-pihak yang terlibat lainnya, yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut, ya disidangkan di Pengadilan Negeri di Medan
Masih terkait kasus Langkat ini, sumber JPNN (26/4) menyebutkan, Senin (26/4) KPK akan memintai keterangan Surya Jahisa, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat (1998-2003)Surya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Arifin(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rambo Hilang, Korban Talangsari Resah
Redaktur : Soetomo Samsu