Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana

Minggu, 25 April 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak oleh bos Ramayana, Paulus Tumewu, ikut menyeret nama Fadel Muhammad dan Sri MulyaniKedua menteri ini disebut-sebut 'meloloskan' Paulus dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri



Fadel yang saat itu masih menjabat Gubernur Gorontalo, disebut pernah menyurati Menkeu Sri Mulyani agar pemeriksaan Paulus dihentikan karena pengusaha asal Manado itu mau membayar denda 400 persen dari kewajiban pokok
Hanya saja, kabar tentang surat ke Menkeu itu dibantah Fadel yang kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan

BACA JUGA: Kartinian, Dilarang Pakai Koteka

"Tidak benar itu
Saya tidak pernah meminta agar penyidikan kasus yang ditangani Kejagung itu dihentikan," tegas Fadel kepada JPNN.

Dia menegaskan tak akan mencampuri urusan tersebut

BACA JUGA: Rambo Hilang, Korban Talangsari Resah

Apalagi, sambungnya, kasus itu sudah ditangani aparat hukumFadel hanya menyebutkan, dirinya memang pernah menyampaikan kiprah Paulus Tumewu ke Menkeu"Saya hanya bilang ke Menkeu kalau Paulus itu pengusaha daerah yang ikut membangun kawasan Sulawesi dan Indonesia Timur karena mempekerjakan ratusan ribu karyawan," tuturnya.

Sementara nama Sri Mulyani diduga juga ikut meloloskan kasus pajak yang dilakukan Direktur Utama PT Ramayana Lestari Sentosa itu melalui sebuah disposisi.  Sebelumnya kasus  tersebut sempat diungkapkan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) saat bertemu dengan Panja Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara DPR, Selasa (20/4)Sekjen APPI Sasmito Hadinagoro mengungkapkan, disposisi itu diberikan kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak, Marsillam Simanjutak.

Informasinya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap Paulus pada pertengahan 2005 karena diduga dengan sengaja tidak mengisi SPT dengan benarAkibat ulahnya ini, negara dirugikan Rp 339 miliar.

Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar dan dilakukan secara terselubung, dengan memarkir dana di Singapura dan MalaysiaNah, penghasilan dari transaksi valas inilah yang tidak dilaporkan dalam SPT.

Proses penyidikan kasus ini sendiri, kata Sasmito, sebetulnya sudah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan alias P21Kasus ini bisa selesai jika Paulus membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 400%Namun, karena disposisi dari Sri Mulyani ini, Paulus tak perlu membayar sebanyak itu dan cukup membayar Rp 7,994 miliar.

Soal pokok pajak yang menyusut dari Rp 339 miliar menjadi Rp 7,994 miliar ini pun tak jelas sebab-musababnyaSementara kaitan dengan Fadel Muhammad karena pada 23 Desember 2005, ketika masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Fadel mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani IndrawatiIsinya memohon agar Sri Mulyani memaafkan kekhilafan Paulus Tumewu(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler