Tuntutan yang dibacakan Suhardi, Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Jakarta, Senin 26/4)
BACA JUGA: Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta
Menurut Suhardi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa telah terbukti melakukan penyelahgunaan wewenang selama menjabat anggota DPR RI 1999-2004 saat pemilihan DGS Bank Indonesia."Terdkawa telah menerima sesuatu terkait pemilihan DGS Bank Indonesia
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Nani Indrawati itu, JPU mengemukakan bahwa terdakwa telah mengakui dan membenarkan dalam persidangan sebelumnya menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk TC Bank Internasional Indonesia dari Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo.(oji/jpnn)
BACA JUGA: Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana
BACA JUGA: Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartinian, Dilarang Pakai Koteka
Redaktur : Tim Redaksi