Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Senin, 26 April 2010 – 11:28 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut Udju Djuhaeri kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjaraUdju Djuheri dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima travellers cheque Bank Internasional Indonesia senilai Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goetom pada tahun 2004 lalu.

Tuntutan yang dibacakan Suhardi, Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Jakarta, Senin 26/4)

BACA JUGA: Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta

Menurut Suhardi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa telah terbukti melakukan penyelahgunaan wewenang selama menjabat anggota DPR RI 1999-2004 saat pemilihan DGS Bank Indonesia.

"Terdkawa telah menerima sesuatu terkait pemilihan DGS Bank Indonesia
Hal itu tidak diperkenakan karena terdakwa adalah pejabat negara," kata Suhardi.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Nani Indrawati itu, JPU mengemukakan bahwa terdakwa telah mengakui dan membenarkan dalam persidangan sebelumnya menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk TC Bank Internasional Indonesia dari Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo.(oji/jpnn)

BACA JUGA: Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana

BACA JUGA: Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartinian, Dilarang Pakai Koteka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler