Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa

Selasa, 04 Mei 2010 – 07:27 WIB
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita BatamSebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sempat dua kali tertunda, salah satunya karena karena kondisi kesehatan Ismeth yang sempat memburuk

BACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Anggodo

Namun pada persidangan hari ini Ismeth sudah siap sepenuhnya menghadapi dakwaan jaksa.

Tim penasehat hukum Ismeth Abdullah mengungkapkan, meski kondisi kesehatan Ismeth belum sepenuhnya baik, namun Ismeth sudah siap menghadapi pembacaan surat dakwaan
Koordinator tim penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa kliennya memastikan diri untuk hadir di persidangan hari ini.

"Pak Ismeth sudah siap karena memang ingin secepatnya diadili agar perkaranya cepat tuntas

BACA JUGA: Djoko Santoso Larang Tentara Sakit

Soal kondisi kesehatan ya mungkin sekarang sudah lebih baik, tetapi kan namanya faktor usia membuat kondisi kesehatan naik turun
Tetapi prinsipnya sudah siap dengan persidangan besok (hari ini)," ujar koordinator penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat kepada JPNN, Senin (3/5) malam.

Dalam kesempatan itu Tumpal juga menyatakan, baik Ismeth maupun tim penasehat hukum semakin percaya diri dengan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

BACA JUGA: Tekankan Kejujuran dan Integritas Hakim

Pasalnya, kata Tumpal, ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan.

Dipaparkannya, jika dalam surat dakwaan Ismeth dituduh memperkaya diri maka tidak ada sesenpun aliran dana ke mantan Ketua Otorita Batam ituDemikian pula jika dalam dakwaan Ismeth dituduh menyalahgunakan kewenangan ataupun jabatan, maka tidak ada satupun perintah agar panitia pengadaan memilih PT Satal Nusantara menjadi rekanan Otorita.

Tumpal menunjukkan contoh ketidakcermatan lainnya dalam surat dakwaan itu terkait dimasukkannya pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (perbuatan turut serta atau bersama-sama)Tumpal menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang intens antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud sehingga terjadi korupsi dalam pengadaan damkarMenurut Tumpal, pengadaan damkar sudah jelas diserahkan ke panitia pengadaan di OB yang sudah terbiasa dalam proses pengadaan barang.

Selain itu, kata Tumpal KPK tidak  menunjukkan adanya persekongkolan antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud"Apa iya kalau orang ketemu saat kondangan dianggap sebagai tindak kejahatan? Tidak ada pertemuan antara Pak Ismeth dan Hengky Daud secara intensif untuk mengarah-arahkan perngadaan damkar," tukasnya.

Karenanya Tumpal menyebutnya sebagai bentuk ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan"Karena itu kita pasti mengajukan eksepsi," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dituding jadi Pusat Kisruh Politik


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler