Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK

Rabu, 16 Februari 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), menggelar sidang sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang digugat oleh dua pasangan calon, yakni Abock Busup-Isak Salak dan Didimus Yahuli-Welhelmus LokonPada sidang pemeriksaan perkara yang diketuai oleh hakim Akil Mochtar itu, penggugat menuding adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy secara terstruktur, sistematis dan massif, dalam proses pemilukada.

"Adanya penggunaan fasilitas serta perangkat pemerintahan untuk memenangkan calon nomor urut 3, (praktek) money politic, juga penghitungan rekapitulasi suara yang sarat dengan manipulasi suara, serta keterlibatan anggota KPUD dalam pelaksanan pemilihan," kata kuasa hukum penggugat, Taufik Basari, di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dilanjutkan Taufik, selama proses pemilukada, pasangan nomor urut 3 ini sering mengadakan pertemuan di kediaman pasangan calon tersebut

BACA JUGA: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bekasi

"Perangkat negara dan PNS dipanggil ke rumahnya, dan diminta untuk mendukungnya
Lalu masing-masing diberi uang Rp 10 juta, kepada 10 orang yang hadir di pertemuan," ujarnya.

Selain praktek politik uang, lanjut Taufik lagi, pasangan terpilih ini juga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kemenangannya dalam Pemilukada Yohukimo, dan itu dilakukan secara terencana

BACA JUGA: Arab Saudi Tak Lagi Terima TKI

"Adanya penggunaan radio broadcast (SSB) dan hasil penghitungan suara berdasarkan pengumuman radio broadcast," terangnya.

"Untuk itu, (kami) meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon yang terlampir dalam dalil, serta melakukan pemilukada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 3, Ones Pahabol-Robby Longkutoy," ujar Taufik dalam petitumnya.

Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar sendiri, lantas menunda persidangan yang akan dilanjutkan pada Kamis (17/2) depan, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
"Sidang dilanjutkan besok dengan mendengarkan keterangan saksi," ucap Akil

BACA JUGA: Mangindaan Keluhkan Pejabat Daerah

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler