"Adanya penggunaan fasilitas serta perangkat pemerintahan untuk memenangkan calon nomor urut 3, (praktek) money politic, juga penghitungan rekapitulasi suara yang sarat dengan manipulasi suara, serta keterlibatan anggota KPUD dalam pelaksanan pemilihan," kata kuasa hukum penggugat, Taufik Basari, di hadapan majelis hakim konstitusi.
Dilanjutkan Taufik, selama proses pemilukada, pasangan nomor urut 3 ini sering mengadakan pertemuan di kediaman pasangan calon tersebut
BACA JUGA: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bekasi
"Perangkat negara dan PNS dipanggil ke rumahnya, dan diminta untuk mendukungnyaSelain praktek politik uang, lanjut Taufik lagi, pasangan terpilih ini juga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kemenangannya dalam Pemilukada Yohukimo, dan itu dilakukan secara terencana
BACA JUGA: Arab Saudi Tak Lagi Terima TKI
"Adanya penggunaan radio broadcast (SSB) dan hasil penghitungan suara berdasarkan pengumuman radio broadcast," terangnya."Untuk itu, (kami) meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon yang terlampir dalam dalil, serta melakukan pemilukada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 3, Ones Pahabol-Robby Longkutoy," ujar Taufik dalam petitumnya.
Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar sendiri, lantas menunda persidangan yang akan dilanjutkan pada Kamis (17/2) depan, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
BACA JUGA: Mangindaan Keluhkan Pejabat Daerah
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi