JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)Dugaan itu terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung tahun anggaran 2009, senilai Rp 362 miliar.
Laporan dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman
BACA JUGA: Pemerintah Ajukan APBN-P 2010 Rp 50 Triliun
Dia mengakui, laporan yang dilakukannya bukan yang pertama, namun sudah pernah dilakukan oleh koalisi LSM dari SumateraBACA JUGA: Sri Mulyani Bela Kenaikan Gaji Pejabat
Jangan-jangan di-'peti es'-kanBoyamin menegaskan, jika laporannya tidak mendapat tanggapan Kejagung, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan
BACA JUGA: Hari Sabarno Bisa Jadi Tersangka
Alasannya adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.Proyek pengadaan floating crane itu, menurutnya pula, dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan yang matangHasilnya, saat dioperasikan tidak berfungsi maksimal"Tidak menambah kinerja dan keuntungan," terang Boyamin.
Sehingga menurutnya pula, pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negaraBesarannya adalah total dari nilai proyek"Patut diduga, (dalam) proyek ini telah terjadi korupsi," kata Boyamin.
Selain itu, proyek itu juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintahPasalnya, pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsungPadahal katanya, sesuai aturan, pengadaan senilai di atas Rp 100 juta harus melalui proses tender.
"Itu jelas menyalahi aturan pengadaan barang," ungkapnya, sambil menyebut bahwa penunjukan juga tidak mendapat persetujuan dari komisarisKontrak juga dilakukan tiga tahun sekaligusPadahal seharusnya dilakukan bertahap satu tahun dulu.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, dalam kesempatan sebelumnya menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Cairkan DBH
Redaktur : Tim Redaksi