Hari Sabarno Bisa Jadi Tersangka

Bibit Bilang :

Kamis, 04 Februari 2010 – 22:40 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno bisa menjadi tersangkaPernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat menjawab pertanyaan wartawan di Senayan usai dirinya menghadari rapat konsultasi di Pansus Century, DPR-RI, Kamis (4/2) malam

BACA JUGA: Pemerintah Segera Cairkan DBH

Namun, KPK menegaskan hingga berita ini diturunkan status Hari Sabarno masih sebagai saksi.

Dugaan keterlibatan Hari Sabarno mencuat setelah namanya beberapa kali disebut dalam berkas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pemadam kebakaran (Damkar), Hengky Samuel Daud
Hengky yang merupakan direktur PT Istana Sarana Raya divonis 15 tahun penjara

BACA JUGA: Kementrian Pertahanan Perkuat Inteljen Perbatasan

“Saya belum baca putusannya, tapi (vonis) itu bisa jadi indikasi,” kata Bibit.

Apakah (Hari Sabarno) bisa jadi tersangka? “Ya, bisa saja (jadi tersangka),” cetus Bibit
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Damkar

BACA JUGA: Dephan Juga Seriusi Perbatasan

Pengadaan Damkar ini hampir dilakukan seluruh daerah“Dari keputusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Hengky Samuel Daud dan Oentarto Sindung Mawardi (Dirjen Otonomi Daerah Depdagri), KPK tentu menjadikan bahan untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam kaitan dengan Hari Sabarno,” tegas Johan dihubungi JPNN, Kamis malam.

Hanya saja, kata Johan, status Hari masih sebagai saksi“Kasus ini memang belum selesai, KPK masih melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang terlibatApakah Hari Sabarno bisa menjadi tersangka atau tidak, sangat tergantung dengan hasil penelitian penyidik,” tukasnya.

Meski tak jelas asal muasal uang kembalian dari Hari Sabarno, atas kasus korupsi itu, hakim sudah menerima pengembalian dana senilai  Rp 400 juta dari saksi Hari Sabarno.(ara/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RAPP Ngotot Tak Langgar Aturan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler