BACA JUGA: Pemerintah Segera Cairkan DBH
Namun, KPK menegaskan hingga berita ini diturunkan status Hari Sabarno masih sebagai saksi.Dugaan keterlibatan Hari Sabarno mencuat setelah namanya beberapa kali disebut dalam berkas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pemadam kebakaran (Damkar), Hengky Samuel Daud
BACA JUGA: Kementrian Pertahanan Perkuat Inteljen Perbatasan
“Saya belum baca putusannya, tapi (vonis) itu bisa jadi indikasi,” kata Bibit.Apakah (Hari Sabarno) bisa jadi tersangka? “Ya, bisa saja (jadi tersangka),” cetus Bibit
BACA JUGA: Dephan Juga Seriusi Perbatasan
Pengadaan Damkar ini hampir dilakukan seluruh daerah“Dari keputusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Hengky Samuel Daud dan Oentarto Sindung Mawardi (Dirjen Otonomi Daerah Depdagri), KPK tentu menjadikan bahan untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam kaitan dengan Hari Sabarno,” tegas Johan dihubungi JPNN, Kamis malam.Hanya saja, kata Johan, status Hari masih sebagai saksi“Kasus ini memang belum selesai, KPK masih melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang terlibatApakah Hari Sabarno bisa menjadi tersangka atau tidak, sangat tergantung dengan hasil penelitian penyidik,” tukasnya.
Meski tak jelas asal muasal uang kembalian dari Hari Sabarno, atas kasus korupsi itu, hakim sudah menerima pengembalian dana senilai Rp 400 juta dari saksi Hari Sabarno.(ara/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RAPP Ngotot Tak Langgar Aturan
Redaktur : Auri Jaya