MADINA -- Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ali Atas Nasution, ditahan Kejaksaan Negeri PanyabunganPenahanan menyusul ditetapkannya Ali sebagai tersangka dugaan korupsi honorarium tenaga honorer di Kantor Satpol PP Madina tahun 2009
BACA JUGA: 50 Persen Warga Gunakan Tabung Gas Singapura
Selain Ali, satu tersangka lainnya adalah Bendahara Kantor Satpol PP YusnilawatiBACA JUGA: Kasus Polisi Tertembak, Murni Kecelakaan
Kejaksaan masih memburu Yusnilawati, dengan minta bantuan kepolisian setempat.Kepala Pemeriksa Kejaksaan (Kariksa) Kejari Muttaqin Harahap SH menjelaskan, penahanan dilakukan setelah kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor Satpol PP Madina, Senin (12/7) sore lalu
BACA JUGA: PCNU Probolinggo Haramkan Video Mesum
Kejaksaan menyita dokumen yang terkait dengan anggaran pada tahun 2009"Kita membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan anggaran tahun 2009Komputer, laptop yang kami bawa kemarin hanya untuk bahan pemeriksaan saja tentang data dan dokumen yang ada di dalamnya," ujarnyaDia tegaskan, Kantor Satpol PP dinilai tidak kooperatif.
Pasalnya, Kejari sudah berulang kali melayangkan surat sejak bulan 4 (April 2010, red) lalu, tapi sama sekali tidak diindahkan oleh Satpol PP"Makanya kemarin (Senin, red) kita geledah semuanya," ungkap Muttaqin kepada Metro Siantar (grup JPNN) di kantornya, kemarin (13/7).
Modus dugaan korupsi yang dilakukan, yakni menyangkut gaji honorer yang tidak dibayarkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP selama tahun 2009Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah, karena Kejari saat ini masih dalam pengembangan kasusDan kalau ternyata sesuai fakta dan bukti serta keterangan saksi membuktikan masih ada tersangka lain, Kejari akan terus melanjutkan dan mengembangkan kasus tersebut"Kita sekarang masih mengumpulkan bukti dan melakukan pengembangan yang diperoleh dari saksi-saksiDan sesuai fakta dan bukti kalau ada yang terbukti maka tersangkanya bisa saja bertambah," tambahnya.
Muttaqin memperkirakan, dugaan kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp100 jutaNamun jumlah itu belum diaudit secara detail atau secara keseluruhan"Kita kan belum melakukan audit terkait jumlah kerugian negara dan yang diperkirakan saat ini baru sebesar sekira Rp100 juta dari uang honorarium pegawai non PNS di lingkungan Kantor Satpol PP yang seharusnya dibayarkan tapi tak dibayarkanDan sekarang kita sudah memeriksa 13 saksi, dan jumlah ini akan terus bertambahDan kalau tidak salah bisa mencapai 60 orang saksi," tuturnya.
Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kepala Bagian Humas Pemkab Madina, Taufik Lubis SH menjelaskan, pihaknya tetap berupaya melakukan pembelaan hukum terhadap tersangkaTaufik menjelaskan, Pemkab sudah melayangkan surat penangguhan penahanan beberapa waktu laluNamun, soal dikabulkan atau tidak, lanjutnya, terserah kejaksaan.
Ali Atas yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Madina saat dihubungi Metro Siantar melalui telepn selulernya, Senin (12/7) menyebutkan, tidak mungkin anggotanya mau memberikan berkas-berkas ke Kejaksaan, karena yang diminta adalah dokumen negara dan bersifat rahasia"Kalau mau disita harus ada persetujuan dari kepala daerah, Sekdakab ataupun Asisten IV, baru bisa kami berikan," tegasnya.(wan/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, LPG Tiga Kilogram Makan Korban
Redaktur : Tim Redaksi