JAKARTA - Pengaduan dugaan kecurangan pada pemilu presiden (pilpres) terus mengalirBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Masyarakat Pengawal Demokrasi (MPD) soal sembilan temuan indikasi pelanggaran aturan main pilpres.
"Tiga di antaranya adalah masalah DPT (daftar pemilih tetap), netralitas KPU, dan kerja sama KPU dengan IFES (International Foundation for Electoral System) yang tidak transparan," kata Juru Bicara Masyarakat Pengawal Demokrasi Ray Rangkuti di kantor Bawaslu, Selasa (21/7).
Ray mendesak Bawaslu menyelidiki temuan tersebut
BACA JUGA: Prabowo Bantah Didekati Kubu SBY
Saat menyerahkan berkas pengaduan, MPD diterima oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan sejumlah komisionerBACA JUGA: Munas Golkar Bisa Dipercepat
"Memang, jika sudah berada di tangan kepolisian atau KPU, kadang (kasus pelanggaran) tidak bisa diteruskanSelain menyerahkan laporan kecurangan pilpres, MPD melaporkan isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal motif dan dugaan pelaku pengeboman di Hotel Rtz-Carlton dan JW Marriott
BACA JUGA: Saksi Mega-Pro Diminta Tolak BAP
"Isi pidato SBY itu tidak relevan dengan kejadian yang sebenarnya," kata RayDia mengatakan, hasil penyelidikan sementara kepolisian menunjukkan bahwa dugaan SBY atas penyebab ledakan itu tidak terbukti sehingga SBY perlu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan siap menindaklanjuti pengaduan MPD"Bukti-bukti sedang kami kembangkan," kata WahidahMengenai pidato SBY soal bom, kata dia, itu bukan kewenangan Bawaslu.(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Masih Gantung Kasus Sultra
Redaktur : Tim Redaksi