jpnn.com - JAKARTA -- Pasangan calon bupati-wakil bupati Wildan Tandjung dan Maslin Pulungan lolos ke putaran II pemilukada Kabupaten Labuhanbatu Selatan, SumutPasangan tersebut maju ke putaran II bersama pasangan Sudarmanto-DR.HSG Weldy.
Kepastian lolosnya pasangan Wildan Tandjung-Maslin Pulungan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada Labuhanbatu Selatan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/11)
BACA JUGA: Pengamat Menilai DPR Sudah Mati Rasa
Dalam persidangan tersebut, MK menolak gugatan tiga pasang peserta pemilukada Labuhanbatu Selatan.Hakim MK menilai, gugatan yang dimohonkan pasangan Zulkarnaen Hasibuan-A Padli Tandjung, Suherman-Remrem Rambe dan Evendi Ritonga-Suraji, tak beralasan hukum
Dalil-dalil yang diajukan seperti dugaan politik uang, bagi-bagi tas hingga mobilisasi kepala desa menurut majelis hakim tidak terbukti beralasan hukum
BACA JUGA: Timwas Century DPR Berharap ke KPK
Mobilisasi para kades yang didalilkan para pemohon dibarengi dengan bagi-bagi uang Rp 1 juta masing-masing kades dinilai MK tak terbukti memengaruhi perolehan suara pasangan Wildan-Maslin.“MK berpendapat benar adanya pertemuan tanggal 9 Mei 2010
Ditemui usai persidangan, Ketua KPU Labuhanbatu Irawirtati mengatakan pemilukada putaran II di kabupaten yang baru terbentuk itu rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2010.
Lantaran KPU Labuhanbatu Selatan telah terbentuk, maka menurutnya, pelaksanaan putaran II pemilukada Labuhanbatu Selatan akan diselenggarakan oleh KPU yang baru terbentuk tersebut
BACA JUGA: Anggota Fraksi Golkar Tetap Plesiran
“Bukan lagi oleh KPU induk, yakni KPU Labuhanbatu,” kata Ira(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Redaktur : Tim Redaksi