jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi dalam penerimaan pegawai tidak tetap untuk tenaga medis di lingkungan Pemkab Muba, Sumsel.
Kabar beredar, para PTT ini harus menyetor uang dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta. Jika uang sudah disetor, barulah mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
BACA JUGA: Investasi Hati Ala Bupati Tabanan Bakal Dibedah di UGM
“Kita akan melakukan penelusuran dan investigasi aksi pungli ini,” ujar Plt Sekda Muba, Apriyadi, dimintai kabar tersebut.
Dikatakan, pihak inspektorat akan turun ke lapangan. “Kita akan lihat barang buktinya dulu. Jika terbukti, oknum tersebut akan mendapat sanksi tegas, siapa pun oknum tersebut,’’ jelasnya.
BACA JUGA: DPD Desak PLN Hentikan Pemadaman Listrik
Apriyadi mengatakan, sepatutnya proses penerimaan PTT dilakukan sesuai mekanisme yang benar, seperti seleksi terbuka.
“Bila aturannya tak diikuti dengan benar, bupati tak akan menandatangani SK pengangkatan PTT medis tahun 2017 itu,” bebernya.
BACA JUGA: Kasihan, Sriani Terapis Spa asal Bali Meninggal di Nigeria
Memang, diakuinya, sesuai PP 18 Tahun 2016 dan Penjelasan Kemenpan, pihaknya tak diperkenankan lagi menerima dan mengangkat tenaga honorer. ‘’Yang diperbolehkan itu, penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS),’’ katanya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MM, mengatakan, ada ratusan PTT medis yang diangkat.
Rinciannya, 25 dokter, 258 bidan, dan 52 tenaga kesehatan. Barulah sekarang ada penambahan penerimaan puluhan PTT medis.
‘’Kita akan menelusuri dugaan pungli penerimaan penambahan puluhan PTT medis tahun 2017,’’ tegasnya. (yud/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota TNI Kabur dari Lapas, Ini Wajahnya
Redaktur & Reporter : Soetomo