jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (LPM-RI) M Al Khadziq menilai, pemanfaatan dana desa miskin kreativitas. Kebanyakan hanya sebatas memenuhi standar formal pelaksanaan program.
Menurut pantauannya, aparat desa kurang memikirkan unsur kemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan lokal daerah mereka masing-masing.
BACA JUGA: Imbangi Kucuran Dana Desa, Inspektorat Tambah Auditor
Namun, hal tersebut tak sepenuhnya kesalahan mereka. Pasalnya, ruang gerak para aparat desa ini sangat terbatas.
"Saya sedang turun ke desa-desa di kampung saya, Temanggung, Jateng, saya jumpai banyak yang justru (aparat desa) menganggap dana desa sebagai beban, bukan sebagai berkah yang harus disyukuri masyarakat desa,” kata pria yang biasa disapa Mas Hadik ini, seperti diberitakan RMOL.co, Sabtu (2/9).
BACA JUGA: Rata-rata Rp 1 Miliar per Desa, Jangan Dikorupsi ya
Buka tanpa sebab, menurut dia, dianggap sebagai beban karena peruntukan dana desa sudah ditentukan ketat oleh pemerintah pusat. Standar pelaporan yang diterapkan sangat ketat pula, layaknya sebuah satuan kerja instansi pemerintah daerah.
Nah, lanjut dia, hal yang wajar jika instansi pemerintah dituntut membuat laporan berstandar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi untuk aparat desa hal ini sulit dilakukan karena kualitas sumberdaya manusia yang terbatas.
BACA JUGA: Pencapaian Program Dana Desa Tahun Lalu Sangat Luar Biasa, Nih Buktinya
"Di dinas-dinas Pemda sumberdaya manusianya banyak dan berpendidikan tinggi, tapi aparat desa kan terbatas mereka, bahkan banyak yang hanya lulusan SMP,” katanya.
Meskipun begitu, dia juga tak setuju aparat desa terlalu diberi kelonggaran dalam merealisasikan dana desa. Pasalnya, itu berpotensi membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan baru.
Al Khadziq yang sedang sosialisasi untuk maju sebagai calon Bupati Temanggung di Pilkada 2018 ini, menilai program tidak berjalan maksimal karena aparat desa yang menjadi ujung tombak realisasi dana desa diliputi ketakutan terseret kasus hukum.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk memberikan penguatan dan perlindungan kepada aparat desa agar dapat bekerja dengan tenang melaksanakan program-program terkait dana desa.
Jika ada penguatan dan perlindungan dari pemerintah daerah, maka Al Khadziq yakin dana desa bisa bisa direalisasikan dengan lebih kreatif dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
"Selama ini program-program dana desa direalisasikan lebih hanya untuk memenuhi standar formalitas pelaksanaan program saja, sangat sedikit yang benar-benar diorientasikan pada penguatan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam arti yang sebenarnya,” katanya.
Peruntukan penggunaan dana desa sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dengan ketat yang berlaku sama di seluruh Indonesia. Sangat sedikit ruang bagi aparat desa untuk merealisasikan dana desa sesuai dengan kebutuhan riil di desa.
"Seharusnya pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada aparat desa untuk bertindak kreatif sesuai kebutuhan di desanya, sesuai kearifan lokal setempat, jangan dipukul rata sama di seluruh Indonesia. (sam/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kades jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Redaktur & Reporter : Adil