jpnn.com, SUBANG - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Subang kembali mengingatkan para kepala desa agar mematuhi aturan penggunaan dana desa.
Ketua Tim TP4D, Bagas Sasongko SH mengatakan, secara nasional dana desa yang diturunkan jumlahnya mencapai Rp60 triliun lebih.
BACA JUGA: Pencapaian Program Dana Desa Tahun Lalu Sangat Luar Biasa, Nih Buktinya
Sementara di Jawa Barat, dana desa hanya mencapai Rp4 triliun lebih. Di Kabupaten Subang, rata-rata setiap desa menerima dana desa sekitar Rp 1 miliar.
"Kita upayakan sosialisiasi agar penggunaan dana desa terimplementasi dengan baik,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang tersebut saat sosialisasi dana desa di aula Gedung Cadika Subang, kemarin (24/8).
BACA JUGA: Pak Kades jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Tingginya penerimaan dana desa, kata Bagas, menyebabkan sangat rawan dalam penggunaannya. Maka dari itu, lanjut Bagas, sosialisasi dana desa terhadap para kepala desa sangat penting dilakukan.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Bagas, pihaknya memberika pemaparan tentang proses pencairan hingga penggunaan dana desa.
BACA JUGA: Dana Desa Merupakan Legacy Presiden Jokowi, Harus Jalan Terus
Pihaknya berharap saat proses pembangunan melalui dana desa tidak terjadi manipulasi pelaporan.
Bagas juga menyebut, pada tahun lalu sempat terjadi permasalah penggunaan dana desa.
Pekerjaan pembangunan sudah berjalan, namun laporan pertanggungjawaban mengalami keterlambatan.
“Kita imbau agar hal tersebut tidak terulang lagi,” tegasnya, seperti dilaporkan Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Pantauan di lokasi acara, sosialisasi dana desa diikuti para perwakilan seluruh desa di Kabupaten Subang. (PE)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada 900 Pengaduan tentang Kasus Dana Desa
Redaktur & Reporter : Soetomo