jpnn.com - BINTAN - Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 akan mengucurkan dana desa dalam waktu dekat ini. Dana yang dijanjikan saat kampanye Presiden Jokowi setiap desa mendapatkan Rp 1,4 miliar tidak dapat terealisasi.
Pasalnya dampak terjadinya devisit anggaran di pusat.
BACA JUGA: Kapan Didor? Kata Jubir Kejagung, Masih Ada yang Ditunggu
"Bintan telah mendapatkan kucuran Rp 10.806.783.000 untuk dibagikan kepada 36 desa yang pastinya setiap desa mendapatkan dana dari Rp 284-Rp 329 juta," tutur Bupati Bintan, Ansar Ahmad, Jumat (24/4).
Ansar Ahmad mengingatkan semua Kepala Desa (Kades) se Bintan agar menggunakan anggaran tersebut tepat sasaran dan tepat guna tanpa ada penyimpangan.
BACA JUGA: Hotel-hotel Sudah Penuh, Keluarga Diundang ke Pulau Eksekusi
"Dana untuk 36 desa se Bintan akan dikucurkan. Dana dari APBN ini saya minta dipergunakan sebaik-baiknya tepat sasaran dan kenyataan di lapangan. Karena jika ada penyimpangan kades itu sendiri yang akan memikul bebannya. Diproses hukum pastinya berakhir di penjara," tegas Ansar.
Anggaran yang akan dimiliki desa nantinya jumlah nominalnya pasti berbeda. Namun perbedaan ini bukan adanya tebang pilih atau dianak tirikan melainkan dibagi bedasarkan rumus yang disusun oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPPKD) berdasarkan kondisi disuatu desa tersebut.
BACA JUGA: Tidak Ada lagi yang Bisa Hentikan Eksekusi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Bintan, Adi Prihantara mengatakan Pemerintah Pusat mengalokasikan dana untuk 36 desa di Bintan sebanyak Rp10.806.783.000.
Dari total pagu anggaran ini setiap desanya akan dikucurkan dengan dana alokasi dasarnya sebesar Rp 270.169.575.
Kucuran dana alokasi desa untuk 36 desa yang ada di Bintan akan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dengan alokasi dasarnya sebesar Rp270.169.575, namun karena kriteria setiap desa berbeda ada penambahan dana dari sisa pagu tersebut.
Maksudnya alokasi dasar tersebut jika dibagikan kepada 36 desa berjumlah Rp 9.726.104.700. Jadi sisanya sebesar Rp 1.080.678.300 dari total Rp 10.806.783.000, untuk sisanya ini masuk kedalam pagu bagian formula.
Pagu bagian formula ini dibagikan kepada seluruh desa berbeda yang dirumuskan berdasarkan empat faktor diantaranya Jumlah Penduduk, Jumlah Penduduk Miskin, Luas Wilayah serta Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Kemahalan Kontruksi (IKK). (ray/ary/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Freddy Budiman Ikut Dieksekusi?
Redaktur : Tim Redaksi