Kapan Didor? Kata Jubir Kejagung, Masih Ada yang Ditunggu

Sabtu, 25 April 2015 – 04:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabar menyeruak, eksekusi mati gelombang dua di Nusakambangan dilakukan awal pekan depan.

Dikonformasi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana tidak menjawab. Menurut dia, Kejagung belum menentukan jadwal eksekusi mati. "Waktu eksekusi belum ditentukan," jelasnya.
      
Waktu eksekusi itu belum ditentukan karena sebenarnya masih ada satu proses hukum yang belum selesai. Yakni, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Zainal Abidin, Terpidana mati asal Palembang. "Hingga saat ini keputusan PK-nya belum keluar, mau tidak mau harus menunggu," jelasnya.
      
Kejagung akan menunggu keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk PK tersebut. Kemungkinan putusan MA itu akan keluar dalam waktu dekat. "Bisa hari ini atau beberapa hari kedepan," tuturnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin.
      
Terkait kedatangan pada Jaksa dan anggota kepolisian ke Cilacap, dia tidak ingin berkomentar. Namun, yang pasti memang telah ada undangan pada keluarga, kedutaan dan pengacara untuk bertemu dengan terpidana mati pada Sabtu. "Diharapkan, semuanya bisa datang," tegasnya.
      
Apakah kedatangan keluarga, kedutaan dan pengacara ini juga untuk memberitahukan jadwal eksekusi mati, seperti pada eksekusi mati gelombang pertama?  Menurut dia, semua itu belum pasti, yang sebenarnya semuanya diundang untuk pertemuan. "Pertemuan apa, tentu belum bisa diungkapkan," ujarnya.
      
Kendati begitu,  sebenarnya eksekusi mati bisa dilakukan paling singkat tiga hari pasca pemberitahuan. Namun, hal tersebut tidak mutlak, yang artinya bisa jadi lebih lama. "Setelah pemberitahuan, bisa jadi tidak tiga hari, tapi empat hari atau lebih juga bisa," ujarnya.
     
Eksekusi mati gelombang dua dipastikan tidak akan lama lagi. Pasalnya, lembaga yang dipimpin H M. Prasetyo tersebut telah mengeluarkan surat perintah eksekusi."Surat perintah eksekusi itu sudah beberapa hari lalu keluar," tuturnya.
     
Namun, surat perintah eksekusi itu tidak membuat Jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Sebab, Jaksa tetap diwajibkan untuk menunggu semua proses hukum kelar. "Kan masih ada Zainal itu yang terpaksa harus ditunggu," jelasnya.
      
Terkait pemindahan Mary Jane yang dilakukan Jumat dini hari, Kejagung memastikan Mary Jane telah masuk ke sel isolasi. Sel tersebut merupakan sel khusus perempuan, sebab terpidana mati lainnya semuanya lelaki. "Pemisahan ini untuk antisipasi saja," paparnya.
      
Dia menerangkan bahwa Mary Jane saat ini ditempatkan di Lapas Besi, lapas yang sama dengan sembilan terpidana mati lainnya. "Lapas besi ini besar, jadi tidak perlu khawatir tidak muat. Kan hanya menyiapkan satu ruangan tersendiri," jelasnya. (idr/aph)

BACA JUGA: Hotel-hotel Sudah Penuh, Keluarga Diundang ke Pulau Eksekusi

 

BACA JUGA: Tidak Ada lagi yang Bisa Hentikan Eksekusi

BACA JUGA: Apakah Freddy Budiman Ikut Dieksekusi?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Khofifah: Prostitusi Itu Kejahatan, Jangan Dilokalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler