Duh, Mantan Menag Ini Main Tunjuk Saja Penyedia Pemondokan Haji Tanpa Verifikasi

Rabu, 11 November 2015 – 22:32 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Suryadharma Ali ternyata pernah menetapkan penyedia pemondokan untuk jemaah haji (majmuah) tanpa proses verifikasi terlebih dahulu. Hal itu terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012, ketika Suryadharma masih menjabat sebagai menteri agama.

Sekretaris Tim Penyewaan Perumahan Haji Mukhammad Khanif mengungkapkan bahwa Suryadharma pada tanggal 2 Mei 2012 menggelar rapat dengan tim perumahan di Hotel Movenpick, Madinah, Arab Saudi. Dalam rapat itu diputuskan nama-nama majmuah dan perusahan katering yang akan digunakan untuk jemaah haji Indonesia selama di Madinah.

BACA JUGA: Luhut: Kalau TNI-Polri Boxing Jangan Terlalu Dianggap Serius

"Dalam notulen rapat itu sudah menunjukan kapasitas dan majmuah," kata Khanif saat bersaksi dalam sidang untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11) malam.

Keesokan harinya, Suryadharma kembali menggelar rapat dengan tim perumahan di Wisma Haji Makkah. Dalam rapat ini disepakati penetapan sejumlah hotel transit untuk keperluan jamaah Indonesia berikut kapasitasnya.

BACA JUGA: Sstt...Hanya Satu Anak Buah Ahok Penuhi Panggilan Kejagung

Anehnya, menurut penuturan Khanif, ketika itu timnya belum selesai melakukan verifikasi baik terhadap majmuah ataupun hotel transit. "Tim masih dalam proses penilaian," ucapnya.

Pada tanggal 4 Mei, Suryadharma melakukan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan jasa yang sudah ditetapkan pada dua rapat sebelumnya. Dalam kesempatan itu Suryadharma sudah menyampaikan jatah yang akan diterima masing-masing perusahaan. Padahal, masih berdasarkan penuturan Khanif, ketika itu belum ada kontrak antara Kementerian Agama dengan perusahaan-perusahaan itu.

BACA JUGA: Jawa Bagian Selatan Diguncang Gempa

Proses verifikasi oleh tim perumahaan sendiri baru selesai beberapa hari setelahnya. Khanif ketika itu bertugas menyusun peringkat majmuah mulai dari yang terbaik sampai terburuk untuk keperluan administrasi.

Menurutnya ada dua versi peringkat majmuah yang disusun pihaknya. Yang pertama adalah versi asli sesuai hasil penilaian tim. Lalu versi kedua yang disetujui oleh ketua tim perumahaan.

"Versi kedua menyesuaikan penetapan majmuah," ungkapnya.

Tanggal yang tertera dalam daftar peringkat majmuah pun dimanipulasi oleh Khanif dan timnya. Langkah ini  untuk menyembunyikan penetapan tanpa verifikasi yang dilakukan Suryadharma pada tanggal 2 dan 3 Mei.

"Diganti jadi tanggal satu (Mei). Karena mestinya kan dinilai dulu baru di tetapkan," jelasnya.

Menurut Jaksa KPK dalam surat dakwaan, meskipun pembayaran kepada majmuah dan hotel transito nilainya sesuai dengan harga kontrak, akan tetapi dalam pelaksanaannya penempatan 117.200  jemaah di Madinah dan 35.836  jemaah di Jeddah tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.  Para tamu Allah itu dialihkan kepada hotel yang lebih murah.

Akibat dari penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak serta tidak dilakukannya negosiasi harga dalam penyewaan perumahan tersebut, maka terjadi kemahalan harga dalam pengadaan perumahan di Madinah sejumlah SR14.095.815, dan dalam pengadaan Hotel Transito di Jeddah sejumlah SR1.404.040. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap!! Penipu Pemberangkatan TKI ke Korsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler