jpnn.com - BATAM KOTA - Sidang tuntutan terdakwa penyelewengan solar subsidi yakni Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) Noldi kembali ditunda untuk kelima kalinya di Pengadilan Negeri Batam. Alasan penundaan, karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Sastrio belum siap.
Sebelum penundaan sidang, Noldi tampak duduk didampingi istrinya. Berseragam merah tahanan dan tangan terborgol, pria bertubuh tinggi ini duduk di bangku pengunjung paling depan. Tak berapa lama, majelis hakim yang dipimpin Khairul Fuad SH.Mhum pun membuka sidang. Noldi pun duduk dibangku pesakitan.
BACA JUGA: Prostitusi Online Berbasis Kos di Batam Transaksi Lewat BBM
"Bagaimana pak jaksa, sudah siap untuk tuntutan," tanya Khairul kepada Aji.
Tanpa menunggu waktu, Jaksa Aji langsung meminta waktu untuk menunda sidang.
BACA JUGA: Diperiksa Tujuh Jam, Pejabat Ini Banyak Lupa
Sebab, berkas tuntutan dari tim jaksa lainnya belum siap. Atas permintaan itu, Khairul pun menunda sidang hingga minggu depan. Namun sebelum menutup sidang, ia menegaskan agar sidang selanjutnya, berkas tuntutan itu sudah siap. Hal itu dilakukan agar Noldi tak lepas demi hukum karena masa tahanan sudah habis.
"Saya harap minggu depan sudah bisa dibacakan. Kalau tidak, berarti pak jaksa memang tak siap. Dan dikhawatirkan akan berakibat pada hal yang tak diinginkan," tegas Khairul.
BACA JUGA: Enam Bulan Tak Gajian, Kades Ngal Dililit Utang
Usai sidang, Jaksa Aji mengaku belum bisa menyelesaikan berkas tuntutan karena jaksa pertama sedang berada diluar kota. "Minggu depan kita usahakan sudah bisa dibaca," sebut Aji.
Diketahui Noldi dianggap melakukan tindak pidana penyelewengan bbm bersubsidi. Jaksa juga menyebutkan usaha yang sudah dirintis Noldi sejak bulan Februari hingga September itu sudah melakukan ratusan kali transaksi.
Setiap bulanpun uang yang masuk kerekening Noldi berkisar diatas Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. Untuk bisa memperoleh BBM bersubsidi, Noldi membeli solar dari pelangsir yang datang ke gudangnya. Harga solar yang dibeli Noldi kepada pelangsir lebih tinggi dibandingkan harga solar subsidi yang dijual di SPBU.
Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penimbunan solar subsidi di Tembesi yang dikelola Noldi pada Minggu, 21 September 2014 lalu. Penangkapan sempat menghebohkan Batam karena terjadi pertikaian antara oknum TNI AD dari Batalion Infanteri 134 Tuah Sakti dengan polisi di TKP dan Mako Brimob Polda Kepri. Empat anggota Yonif 134/TS sempat tertembak dalam insiden itu.
Dari penggerebekan tersebut selain mengamankan Noldi dengan empat tersangka lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tangki besi, 8 drum dan 4 di antaranya berisi solar.
Selain itu juga diamankan dua truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot.Noldi menjalankan usaha ilegalnya sejak tahun 2012. (she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pelaku Illegal Logging di Hutan Duriangkang Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi