Dukungan di Sidang Kasus Pisang

Rabu, 20 Januari 2010 – 01:14 WIB
PISANG - Supriyono (19) dan Sulastri (19), terdakwa pencuri setandan pisang yang diancam tujuh tahun penjara, saat menjalani sidang di PN Bojonegoro. Foto: M Nurcholish/Bojonegoro.
BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di Bojonegoro terus mengalirDalam  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (19/1) siang kemarin, sejumlah aktivis mahasiswa ikut memberikan dorongan moral bagi pasutri tersebut.

Para aktivis itu antara lain berasal dari PMII, IMM dan GMNI

BACA JUGA: Fahmi Idris Masih yang Terkaya

Selain itu, Ikatan Lawyer Bojonegoro (ILB), Lembaga Anti Korupsi (LAiK), Lembaga Pengembangan Masyarakat (eLpamas) dan Apdesi, juga ikut memberikan dukungan dalam sidang tersebut
Bahkan, mereka mengajukan surat kepada majelis hakim agar memberikan peralihan status penahanan kepada terdakwa.

Dalam sidang itu, sejumlah elemen mahasiswa juga membawa setandan pisang

BACA JUGA: Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan

Namun oleh karena pisang itu bukan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) meminta barang tersebut dipisahkan.

Humas PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila menyatakan, permohonan penasehat hukum dari ILB atas peralihan status penahanan menjadi tahanan kota masih menjadi pertimbangan majelis hakim
"Kemungkinan, keinginan penasehat hukum akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya, pada Selasa depan," katanya saat ditemui usai persidangan.

Mustain, salah seorang anggota ILB menyatakan, sudah sepatutnya majelis hakim mempertimbangkan terdakwa menjadi tahanan kota

BACA JUGA: Ketua DPR Anggap Kerugian Negara Hanya Rp 1,7 Triliun

Dia beralasan bahwa banyak terdakwa dugaan korupsi pun, tidak dilakukan penahanan.  "Hingga saat ini masih ada kasus seperti itu," ujarnya.

Sementara, JPU Arief Suhermanto menuturkan, disetujui atau tidaknya permintaan penasehat hukum, itu menjadi kewenangan majelis hakimSidang lanjutan kemarin sendiri menghadirkan tiga saksiMereka adalah Maskun selaku pemilik kebun pisang, serta Muin dan Bambang Suprayitno, keduanya warga Kecamatan Kota.

Dalam sidang itu, Maskun mengaku bahwa sebelum kejadian tersebut, pisangnya kerap hilangPadahal, kebunnya di Desa Pacul itu sudah diberi penghalang berupa carang (batang bambu kecil)"Karena saya sudah gregeten, akibatnya saya laporkan ke polisi," katanya.

Maskun mengakui harga pisang yang dicuri tidak sebanding dengan ancaman yang dijatuhkan kepada terdakwa, yakni tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHPMaskun pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum ringanSelaku pelapor, dia mengaku memiliki perasaan iba terhadap terdakwa.

"Tapi bagaimana lagi, karena sudah gregeten sebab pisang sering hilangSementara pasca penangkapan pisang jarang hilang," katanya kepada Radar Bojonegoro.

Sementara itu, Muin dan Bambang Suprayitno mengakui melihat kedua terdakwa berada di kebun milik Maskun"Selanjutnya kami bawa ke rumah Pak Maskun," ujar Muin(rij)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler