"Walau hak angket Bank Century tidak dibahas dalam paripurna hari ini karena belum diusulkan oleh Bamus, jumlah dukungan kian bertambah dari minggu lalu yang hanya 156 tanda tangan, maka hari ini telah menjadi 201 Anggota DPR yang memberikan persetujuannya," kata salah seorang inisiator hak angket Maruarar Sirait, didampingi sejumlah pendukung hak angket di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/11).
Tambahan dukungan tanda tangan hari ini saja antara lain datang dari Anggota Fraksi PPP sebanyak 14 orang, PKS 7 orang, Golkar 24 orang, dan PKB 2 orang
BACA JUGA: Ibukota Siaga Banjir Besar
"Memperhatikan dukungan yang sangat luar biasa ini, maka kami akan merubah target dari 200 orang menjadi sedikit 260 orang," ujar Maruarar Sirait.Di tempat yang sama, Anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatiyo menambahkan gagalnya aspirasi Hak Angket Bank Century dibahas dalam paripurna hari ini sesungguhnya salah satu upaya memperlambat proses angket ini
Dia tegaskan, posisi Marzuki Alie selaku Ketua DPR sama sekali tidak punya wewenang untuk menghambat Hak Angket DPR, karena Ketua DPR itu sesungguhnya hanya sebagai speaker institusi DPR dan tidak punya wewenang eksekusi terhadap sebuah proses yang terjadi di DPR.
Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Akbar Faisal mengaku bisa memahami sulitnya posisi Marzuki Alie terhadap proses hak angket yang saat ini tengah bergulir
BACA JUGA: Polisi Dituding Lindungi Anggodo
"Di satu sisi sebagai Ketua DPR sementara di sisi lain dia juga harus menjaga kepentingan pemerintah yang saat ini dipegang oleh Partai DemokratBACA JUGA: Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan
Pelemahan fungsi kontrol ini harus segera diantisipasi dengan cara mendesak Ketua DPR Marzuki Alie jangan terlalu lama menghambat proses angket Bank Century," ujarnya.Senada dengan itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa rakyat menginginkan DPR kritis dan sungguh-sungguh dalam memperjuangkan nasib rakyatSaat ini, ribuan nasabah Bank Century tengah menderita karena kebijakan kuncuran dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang tak kunjung sampai kepada nasabahnya.
"Bahkan hasil audit sementara BPK akhir November 2008 lalu sudah jelas disebut bahwa BPK menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap proses cairnya dana talangan ituAtas dasar temuan BPK dan desakan masyarakat, maka DPR memang tidak punya pilihan selain harus menggunakan hak angketnya," kata Gayus Lumbuun(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelaparan Masih Ancam Yahukimo
Redaktur : Tim Redaksi