Dunia Usaha Butuh Kepastian Soal Insentif Pajak Super

Kamis, 18 Juli 2019 – 11:19 WIB
Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT tahunan. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah  meluncurkan insentif pajak super alias super deductible tax mendapat sambutan hangat dari para pengusaha.

Namun, ada beberapa saran agar pemberian insentif fiskal untuk perusahaan yang mendukung kegiatan vokasi itu dapat diimplementasikan dengan baik.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Diminta Segera Penuhi Permintaan OJK dan BEI

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyatakan, inovasi yang disebut dalam regulasi anyar itu harus diberi batasan ideal.

BACA JUGA: Naik 8 Persen, Harga Rumah Subsidi Jadi Rp 153 Juta

BACA JUGA: Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

’’Inovasi apa itu maknanya? Jadi, harus ada definisi yang jelas. Penemuan baru itu yang seperti apa, memberi impact positif yang seperti apa,’’ katanya, Rabu (17/7).

Hal tersebut berkaitan dengan insentif pajak yang diberikan. Sebab, jika pemerintah menjanjikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya penelitian yang dikeluarkan perusahaan, harus ada batasan yang jelas.

BACA JUGA: Pajak Menyangkut Kepentingan Nasional, Misbakhun Harapkan Jokowi Pilih Menteri Loyal

Mana saja aktivitas yang bisa mendapat insentif hingga 300 persen, mana saja aktivitas yang mendapat insentif di bawah angka tersebut.

Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Prama Yudha Amdan menambahkan, aturan super deductible tax itu mempunyai tujuan yang baik.

Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan kebutuhan dunia usaha. Salah satu kendala yang dialami adalah investasi barang modal seperti mesin-mesin pabrik yang harus mengikuti perkembangan zaman.

Dunia pendidikan sering tidak sejalan dengan perkembangan itu. Contohnya, perusahaan sering menerima tenaga kerja vokasi yang menguasai mesin keluaran lama, bahkan mesin keluaran puluhan tahun lalu.

Akibatnya, perusahaan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk memberikan pelatihan kepada karyawannya agar menguasai mesin-mesin keluaran terbaru.

’’Untuk mengajari karyawan, itu kan kita investasi lagi dan itu mahal. Belum lagi nanti kebijakan pemerintah berubah-ubah,’’ keluhnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu memperluas dan memperjelas sektor mana saja yang layak mendapat insentif fiskal.

Hal itu harus dipikir jangka panjang dengan mempertimbangkan sektor apa yang menjadi tumpuan pemerintah ke depan untuk mendorong pertumbuhan.

’’Salah satu hal yang paling tidak enak bagi pengusaha itu kan ketidakpastian,’’ timpal ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama siap menampung usul tersebut.

’’Sebentar lagi akan keluar PMK (peraturan menteri keuangan) yang akan mengatur kebijakan ini secara detail,’’ ucapnya.

Dia pun berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan investasi dunia usaha di bidang penelitian dan peningkatan kualitas SDM.

Selain itu, juga menurunkan angka pengangguran lulusan SMK yang dalam beberapa tahun terakhir selalu mendominasi tingkat pengangguran terbuka. (rin/c19/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan OJK & Kemenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler