DYL: Kasus Cicak-Buaya Kalahkan Tom-Jerry

Kamis, 07 Juli 2011 – 15:13 WIB
JAKARTA - Dewi Yasin Limpo (DYL) selaku calon anggota lembaga legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 dari Partai Hanura, dari Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku sudah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi pada 9 November 2009 laluHal ini terkait pembatalan dirinya menjadi anggota DPR terpilih oleh KPU, berdasarkan surat penjelasan amar putusan MK bernomor 112 tanggal 17 Agustus 2011 yang diminta oleh KPU.

"Saya laporkan KPU ke Mabes Polri, atas penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan perintah undang-undang

BACA JUGA: Menkumham Kirim Dirjen Imigrasi ke Singapura

Jauh sebelum MK melapor (laporan atas Andi Nurpati karena pemalsuan surat MK, Red)," ungkap DYL memberikan penjelasan, di depan Panja Mafia Pemilu DPR RI, Kamis (7/7).

DYL sendiri mengaku merasa aneh, bahwa meski dirinya bukan melaporkan MK melainkan KPU ke polisi, namun ada tekanan dari Ketua MK Mahfud MD melalui (mantan) Hakim Arsyad Sanusi, untuk mencabut laporan itu
"Saya bukan lapor MK, tapi KPU

BACA JUGA: Nazaruddin Segera Diberhentikan dari DPR

Tapi ada telepon dari Pak Arsyad, katanya diperintah Pak Mahfud, agar saya mencabut laporan polisi," ujar perempuan berjilbab yang didampingi kuasa hukumnya itu.

Dia pun mengaku tak habis pikir sampai sekarang ini, mengapa MK yang menyuruh atau menekannya untuk mencabut laporannya di Mabes Polri
"Kenapa harus MK yang menyuruh mencabut? Yang saya laporkan itu KPU

BACA JUGA: ICW: Whistleblower Harus Dilindungi Maksimal

Saya tidak laporkan MK kokSaya lapor KPUKalau saya buat surat palsu, bodoh saya, sama (dengan) masuk kandang singa(Ini) Saya yang melapor," ungkapnya.

DYL dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi berita di media massa, di mana disebutkan anggota KPU Putu menuduhnya menyuap KPU Rp 3 miliar"Ada berita hangatSaya dikatakan mau menyuap Rp 3 miliarDewi YL suap KPU Rp 3 miliarIni pembunuhan karakter terhadap sayaFitnah! Ngapain saya mau suap-suap kamu? Saya laporin kamu, ngapain saya suap kamu (KPU)?" tegasnya.

Dilanjutkan DYL pula, mudah-mudahan Putu mendengar penjelasannya di Panja DPR pada hari ini"Coba ingat Putu, siapa yang bawain Rp 3 miliar (untuk KPU)?" katanya lagi.

Menurutnya, dia datang ke KPU untuk memprotes pembatalan dirinya menjadi anggota DPR terpilih oleh KPUMenurut dia, hal itu wajar karena merupakan haknya"Saya datang protes KPULalu dia (Putu) bilang, 'Kasus Ibu ini unikSudah dikabulkan MK tapi tidak dapat kursi.' Saya bilang, 'Kan KPU yang memutuskan.' Lalu dia bilang, 'Saya (Putu) mau bikinkan buku.' Saya bilang, 'Saya tidak butuh buku.' Lalu dia bilang, 'Masih ada Pemilu lima tahun lagi,'" paparnya dengan nada tinggi.

DYL pun menyampaikan, bahwa baginya, kesempatan memberikan keterangan di Panja ini juga sekalian mewakili teman-temannya yang senasib (gagal menjadi anggota lembaga legislatif)"Mungkin teman saya sudah tidak berdaya lagiMohon maaf kepada MK maupun KPU," ujarnya.

Lebih jauh, DYL pun mengaku heran dan mempertanyakan, mengapa laporannya ke Mabes Polri tidak diproses"Dulu saya lapor KPU, kenapa tidak dijalankan atau diproses? Sudah diperiksa, tinggal mendatangkan saksi ahli, lalu datang apa itu kasus gede, 'Cicak-Buaya'Gara-gara 'Cicak-Buaya', sehingga kasus 'Tom-Jerry', saya sebut laporan saya ini 'Tom dan Jerry', (jadi) tertutup," ungkap DYL lantang di hadapan Panja(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Hakim Syarifuddin Tolak Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler