jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjadi dasar untuk menetapkan daftar pemilih di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 masih menjadi masalah di sejumlah wilayah Indonesia.
"Kami melihat bahwa persoalan tentang e-KTP menjadi dasar untuk daftar pemilih itu masih ada masalah di beberapa daerah," kata Amali sebelum rapat Komisi II dengan Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif dan Dirjen Otomoni Daerah Soemarsono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
BACA JUGA: 10 Juta Penduduk Sudah Rekam, tapi Belum Pegang e-KTP
Karena itu, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dirjen dukcapil sejauh mana kemendagri segera bisa memenuhi kebutuhan daerah tentang blanko e-KTP maupun perekaman.
"Karena hampir rata di semua daerah menyatakan mereka masih mengalami kekurangan terhadap e-KTP tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Jumlah E-KTP Siap Cetak Tersisa 60 Ribu
Selain itu, pihaknya juga mencecar dirjen otda ihwal naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk kebutuhan pembiayaan pilkada serentak 2018.
"Di beberapa daerah masih adalah NPHD yang belum clear. Ada bahkan secara drastis dikurangi. Kami khawatirkan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada serentak itu," tutur dia.
BACA JUGA: Kesaksian Nazaruddin Meragukan, KPK Tunggu Saksi Lain
Karena itu, Komisi II DPR juga akan memastikan kepada Kemendagri supaya tidak ada lagi persoalan yang signifikan jelang pilkada serentak.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu
Redaktur & Reporter : Boy