E-KTP Mobile belum Difungsikan

Sabtu, 10 Desember 2011 – 10:28 WIB
PADANG - Pemko Padang mendapatkan 15  alat tambahan untuk pelaksanaan program KTP elektronik (e-KTP) dari pemerintah pusatDengan tambahan alat  tersebut, Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yakin perekaman data terhadap wajib e-KTP, semakin cepat

BACA JUGA: Ditipu Proyek, Kasi Pidum Kejari Cilegon Diperiksa

Total alat  e-KTP 37  unit
Sedangkan kebutuhan alat  e-KTP  dibutuhkan 45 unit

BACA JUGA: 54 Imigran Gelap Afghanistan Ditangkap



“Kekurangan alat menyebabkan pelaksanaan program e-KTP terkendala
Dulunya Padang mendapat bantuan alat 22 unit, setelah itu pusat  memberikan bantuan 15 unit alat tambahan lagi untuk  program e-KTP,” kata Kepala Dispendukcapil Kota  Padang, Vidal Triza, kepada Padang Ekspres (JPNN Grup).

Ia menyebutkan, Padang juga mendapatkan 1 unit e-KTP mobile yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan  Fauzi, 5  Desember lalu

BACA JUGA: 10 Kecamatan Rawan Cikungunya

Peralatan e-KTP mobile diperuntukan khusus  untuk penyandang cacat  dan lansia

“E-KTP mobile inilah nantinya yang akan langsung  datang ke rumah masyarakatSaat ini alat itu belum dapat kami fungsikan karena operatornya belum melakukan interkoneksi jaringanSelain itu,  dibutuhkan bintek khusus untuk mengoperasikan e-KTP mobile ituKemungkinan baru pada APBD-Perubahan baru diusulkan penganggaran,” kata Vidal.

Selain belum terkoneksi, kata Vidal, belum seluruh kecamatan yang memberikan laporan data-data masyarakat yang akan dilayani e- KTP pada  Dispendukcapil.  Sehingga belum dapat memastikan  total wajib e-KTP  yang akan dilayani e-KTP mobile tersebut.

”Saya berharap camat segera mengirimkan data warga mereka yang akan dilayani e-KTP mobile ini,” tuturnya.

Vidal menuturkan dengan adanya tambahan alat  tersebut, pelayanan yang diberikan kecamatan dalam pelaksanaan program e–KTP baikDengan adanya  tambahan alat, otomatis antrean masyarakat tidak terlalu panjang“Sampai saat  ini, peralatan  e-KTP  yang ada di Padang, 37 unit,” sebutnya.

Vidal menyebutkan bagi masyarakat yang tidak menerima surat panggilan untuk merekam data guna e–KTP, artinya warga tersebut  tidak  terdaftar  dalam database  kependudukan yang telah adaBagi warga  yang belum  terigestrasi dalam pemutakiran data, dapat mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk mendapatkan blanko kartu keluarga putih.

“Silakan isi blanko tersebutTahun 2010 lalu, kami sudah menyebarkan blanko pemutakhiran data itu ke tingkat kecamatan dan kelurahan, memang data  yang dikirimkan kelurahan dan kecamatan itu banyak yang kami pulangkan karena tak lengkap persyaratannya.  Cuma  mungkin saja,  data  yang telah kami kembalikan itu tidak didistribusikan lagi  ke  masyarakat,” tukasnya(ayu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaki Pengunjung Mall Terjepit Eskalator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler