TANGERANG - Untuk mencegah peredaran paspor palsu, Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mulai memberlakukan paspor berbasis elektronik (e-Pasport), Rabu (26/1)Paspor elektrik tersebut mengacu pada standart pengamanan International Civil Aviation Organisation's (ICAO)
BACA JUGA: Atur Jumlah Penduduk, Perlu Grand Design Kependudukan
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Bandara Soetta, Dirman Sukardi, menyatakan paspor berbasis elektik ini telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika dalam rangka pengawasan dan peningkatan dokumen keimigrasian
BACA JUGA: Pembubaran Satgas Kontra Produktif
Jadi kita akan mensejajarkan diri karena pada tahun 2015 nanti semua orang harus memakai paspor elektrik," kata Dirman kepada wartawan, Rabu (26/1)Dirman menjelaskan perbedaan paspor biasa dengan paspor elektik terdapat pada chip yang berfungsi untuk penyimpan data pemilik paspor
BACA JUGA: Refly Tuding JR Saragih Tak Konsisten
Chip itu juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi sehingga bisa mengatisipasi adanya kekeliruan"Paspor ini nantinya diperiksa dengan cara discan dan terhubung langsung dengan database," ujar DirmanDitambahkan, saat ini paspor elektrik sudah mulai diluncurkan di tiga tempat, yakni Kantor Imigrasi Khusus Klas 1 Bandara Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Jakarta PusatUntuk persyaratan pembuatan paspor elektrik tersebut, kata dia, sama dengan pembuatan paspor biasa yakni dengan menyerahkan KTP, KK dan Akte lahir
"Harga untuk paspor elektrik sekitar Rp 655 ribu sedangkan yang biasa Rp 255 ribuUntuk launcing pertama kita telah siapkan sebanyak 500 paspor elektrik," jelasnya.(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Percaloan, Berkas CPNS Tidak Diproses
Redaktur : Tim Redaksi