jpnn.com, BEKASI - Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28), pemuda yang ditangkap polisi lantaran menanam tiga pohon ganja di kediamannya, Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, mengaku membeli bibit secara online.
“Tersangka mengaku membelinya secara online melalui jaringannya di DKI Jakarta,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Jumat (13/4).
BACA JUGA: Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
Indarto menjelaskan bahwa pohon ganja yang telah ditanam oleh tersangka sudah tujuh bulan dengan ketinggian dua meter.
Hanya saja, Indarto belum mengetahui cara tersangka menanam dan memelihara pohon ganja hingga ketinggian dua meter ini.
BACA JUGA: Mahasiswa di Semarang Beli Ganja dari Belanda Pakai Bitcoin
“Yang dikatakan jika kalau sudah jadi, dia keringin. Terus dipakai di rumahnya, belum ada indikasi sebagai pengedar atau bandar. Namun, masih kami telusuri,” tutur Wijonarko.
Akibat perbuatannya melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
BACA JUGA: Bawa 20 Kg Ganja, Perempuan Asal Aceh Utara Diciduk di Medan
Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
Redaktur & Reporter : Yessy