SURABAYA – Apes memang, gara-gara narkoba, pasangan Saiful Rahman dan Ririn Ferawati harus melanjutkan kehidupan rumah tangganya di dalam penjara. Pasutri yang menjadi bandar dan pramusaji narkoba itu dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika. Hakim pun menghukum keduanya dengan pidana sepuluh dan tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/3). Menurut hakim, Saiful terbukti menjadi pengedar narkoba, sedangkan istrinya bermufakat dalam kejahatan narkoba.
"Menghukum terdakwa Saiful dengan pidana sepuluh tahun penjara," kata hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Siti Nurhadiasih menuntut Saiful dengan hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan Ririn dituntut sepuluh tahun penjara. Vonis itu berbeda meski pasal yang dijeratkan dan pembuktiannya sama.
Dalam kasus tersebut, sebenarnya ada dua pelaku lain. Mereka adalah Zainal Arifin dan Faisol. Hakim mengganjar keduanya dengan hukuman tujuh tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa. "Kalau ada yang tidak terima, silakan mengajukan banding," kata hakim.
Berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, Saiful terbukti mengedarkan narkoba, sedangkan tiga orang lainnya bermufakat menyalahgunakan narkoba. (eko/c7/fat/flo/jpnn)
BACA JUGA: Bentrok Dua Kubu Berujung Pertumpahan Darah
BACA JUGA: Akhirnya, Kejati Cegah La Nyalla ke Luar Negeri
BACA JUGA: Waspadalah, Mei Puncak Demam Berdarah
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Kali Dipenjara, Nyawa Roni Hilang di Moncong Pistol
Redaktur : Tim Redaksi