jpnn.com, BEKASI - Mantan aktivis dikabarkan ditangkap polisi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/8).
Pelaku MAS, 47, diciduk lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain MAS, petugas mengamankan MM (46) yang sedang beristirahat di rumah.
BACA JUGA: Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin, Tok! Empat Tahun
”Keduanya kami amankan di rumah kontrakan di wilayah Jatimulya,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi.
Menurutnya, MAS mengedarkan selama enam bulan terakhir.
BACA JUGA: Bisnis Haram, Pelanggannya Cantik-cantik
Dedi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah MAS dan ditemukan satu bungkus di kantong dan di atas kasur 10 gram.
Tersangka telah mengedarkan barang haram itu sejak enam bulan terakhir di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Modus Baru! Libatkan Oknum Polisi
Sabu yang diterima tersangka MAS, diperoleh dari kawannya berinisial LK asal Jakarta yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu ukuran sedang, enam bungkus plastik ukuran kecil.
Kemudian ada satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca dan dua alat timbang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun. (gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Penyergapan, Dor! Dada si Bos Tertembus Peluru
Redaktur & Reporter : Yessy