jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat dirawat di RS Medistra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta pada 13 Maret 2019 yang lalu, telah kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Edward Seky Soerydjaya kembali menghuni sel tahanan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor: 79 / Pen.pid / TPK / 2019 / PT.DKI pada hari Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA: Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan
Mukri menjelaskan kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor: 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H, pasien atas nama terdakwa ESS mulai stabil, bisa berobat jalan, bila keluhan berkurang / stabil.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi Jabatan 34 Perwira Tinggi TNI, Nih Nama - Namanya
BACA JUGA: Edward Soeryadjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Hal senada didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan/penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal). Oleh karena itu, pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan (berobat jalan).
“Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada selasa (18/06/2019) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Mukri.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Pembelaan Edward Soeryadjaya Seluruhnya Ditolak JPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karakter Sandiaga Dinilai Membahayakan Aset DKI
Redaktur & Reporter : Friederich