JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad Komarudin dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI)Pasal yang diuji, 1 Ayat 22, Pasal 88 Ayat 3 huruf a, Pasal 90 Ayat 2, Pasal 160 Ayat 3, Ayat 6, Pasal 162 Ayat 1, dan Pasal 171
BACA JUGA: Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (14/11).
MK menolak berbagai argumen pemohon
BACA JUGA: Saham Pemerintah di Freeport Lebih Penting Ketimbang Uang Centeng
Karena itu, tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945
Pasal 171 menentukan perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa daluwarsa dalam waktu setahun
BACA JUGA: Anjal Batam Akui Difoto Bugil oleh Bule Inggris
Aturan itu dituding para pemohon tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukumKarena berlakunya aturan itu memberi batasan bagi pekerja untuk mencari keadilan akibat PHK yang dilakukan perusahaan.Pasal 1 Ayat 22 mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dianggap pemohon kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannyaKeberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan
Pasal 88 Ayat 3 huruf a yang mengatur upah minimum dan lembur, potongan upah, serta pensiun dinilai tak layak untuk biaya hidup buruhSelanjutnya, Pasal 90 Ayat 2 membolehkan pengusaha menangguhkan besaran upah minimumHal itu dinilai suatu hal tak wajar jika alasannya ketidakmampuan pengusaha, sehingga harus dibebankan kepada pekerja.
Untuk Pasal 162 Ayat 1, pemohon menyatakan ketentuan itu tidak adil terhadap masa kerja pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Misal, masa kerja 12 tahun, mendapat pesangon lima kali upah bulananKarena itu, aturan tersebut dinilai menghapus penghargaan dan bakti pekerja atas pengabdiannya selama bekerja kepada perusahaanHal itu berbeda dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 yang memberi hak uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi.
Dalam persidangan lainya, MK tidak dapat menerima uji materi pengujian UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaPemohon adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Dharma dengan kuasa pemohon Muhammad Junaidi.
Alasannya, Mahkamah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan yang ada dibawahnya termasuk eksekusi putusan MAPermohonan ini terkait sengketa tanah di kabupaten Kediri"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Mahfud MD(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
Redaktur : Tim Redaksi