Eks Bos Moratelindo Dianggap Sudah Merugikan Negara Rp8 T, Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 30 Oktober 2023 – 16:37 WIB
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dipenjara selama 15 tahun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dipenjara selama 15 tahun.

Galumbang dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

BACA JUGA: Dosa dan Tuntutan eks Bos Moratelindo Galumbang Menak di Kasus BTS Bakal Dibacakan Hari Ini

Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa.

BACA JUGA: Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

Selain pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar. Bila tak memiliki kesanggupan sanksi dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

Dalam tutuntan itu, jaksa memiliki pertimbangan.

BACA JUGA: Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti

Untuk hal memberatkan, terdakwa Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Berkomitmen Memperkuat KPK untuk Berantas Korupsi Kakap


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler