jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) Anang Achmad Latif mengatakan bahwa eks atasannya, Johnny G. Plate, ternyata seorang pengecut.
Anang mengaku salah menilai Johnny selama bekerja di kementerian tersebut. Selama ini, Anang menilai Johnny seorang pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.
BACA JUGA: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” ucap Anang saat membacakan pleidoi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Anang menyebut Johnny berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu. Anang mengatakan Johnny membuat pengakuan lepas tangan atas pelaksanaan di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G.
BACA JUGA: Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan
“Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya, menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politikus ulung,” ucap Anang.
Di sisi lain, dia mengaku merasa telah melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada. Namun, dia mengaku sudah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang akan disesali seumur hidup.
BACA JUGA: Dalam Sidang, Johnny Plate Minta Maaf kepada Jokowi
“Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun akhirnya, saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup,” katanya.
Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Auditor BPKP, Tidak Ada Pelanggaran oleh Johnny Plate
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga