Eks Dirut TVRI Dituntut Tujuh Tahun

Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Siaran

Rabu, 10 Desember 2008 – 00:32 WIB
JAKARTA – Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing tampak tertunduk lesuPerempuan kelahiran 10 Oktober 1946 itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan peralatan bagi stasiun televisi milik pemerintah Rp 5,2 miliar.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU Mulyono dalam sidang di PN Jakarta Pusat Selasa (9/12).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Panusunan Harahap itu, JPU meminta majelis mewajibkan Sumita membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan

BACA JUGA: Dubes Belanda Minta Maaf di Rawagede

Sumita juga dibebani uang pengganti korupsi Rp 1,7 miliar
’’Nilai itu setara dengan kerugian negara yang dinikmatinya,’’ kata JPU Mulyono dalam sidang.

JPU mengurai bahwa kasus korupsi itu berawal saat Sumita secara sepihak menunjuk Endro Utomo sebagai ketua panitia pelelangan dan penilai kewajaran harga pengadaan barang peralatan teknik

BACA JUGA: FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA

Penunjukan tersebut tidak sesuai Surat Keputusan Menkeu Nomor 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001
Seharusnya, penunjukan tersebut melalui direktur administrasi keuangan.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2008, terdakwa telah membuat surat keputusan (SK) Dirut TVRI Nomor 02/KEP.I.1/2002 untuk membentuk panitia pelelangan dan penilaian kewajaran harga pengadaan barang teknik dan umum untuk membeli peralatan TVRI yang dananya berasal dari APBN 2002

BACA JUGA: Jurus BBM SBY Tak Ampuh Lagi

’’Terdakwa juga menyetujui permohonan serta hasil pelaksanaan pelelangan untuk pengadaan barang tersebut tanpa persetujuan dari anggota direksi-direksi lain,’’ jelasnya.

Menurut JPU, pelaksanaan lelang dibuat seolah-olah diikuti tujuh pesertaKemudian, panitia lelang menetapkan PT Lilir Kaman Guna (LKG) sebagai pemenang lelangNilai barang yang dibayarkan TVRI kepada PT LKG itu di luar bea meterai dan pajak lain yang bernilai Rp 11,133 miliarPadahal, nilainya tidak semahal ituBerdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar’’Uang itu dinikmati sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan lelang dan barang di TVRI ini,’’ beber Mulyono.
 
Sumita menolak mengomentari tuntutan jaksaDia akan berkonsultasi dahulu dengan penasihat hukumnya, Hinca PanjaitanSetelah itu, Sumita menyatakan keberatan dan akan menyampaikan dua nota keberatan (pleidoi)Hakim Panusunan tidak berkeberatan dan menunda sidang hingga Senin (22/12)Agendanya, mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Tangguh Bintuni Segera Berproduksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler