Muhammadiyah: Rokok Haram

Rabu, 10 Maret 2010 – 04:29 WIB
Foto: Lester Ledesma/Skylight Images.

JAKARTA - Polemik seputar halal-haram mengkonsumsi rokok di Indonesia kembali mengemukaKali ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah kegiatan haram bagi umat Islam

BACA JUGA: Teroris Gunakan Isu GAM-Syariah di Aceh

Fatwa tertanggal 7 Maret 2010 itu mulai disosialisasikan kepada publik sejak Selasa (9/3) kemarin
Berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah itu tanpa batas umur tertentu.

"Prinsip fatwa haram ini adalah berangsur, memudahkan, dan tidak mempersulit

BACA JUGA: Indonesia Jadi Basis untuk Asia Tenggara

Kami tak ingin mengeluakan sebuah fatwa haram tanpa solusi," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Kesehatan, Yunahar Ilyas, dalam konferensi pers di kantornya kemarin.

Keputusan yang dituangkan dalam fatwa No 6/SM/MTT/III/2010 itu menggunakan pertimbangan dasar dalam Alquran dan hadis (hukum Islam), serta pertimbangan sebab-akibat
Yunahar menjelaskan, secara ringkas merokok terbukti sebagai upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan

BACA JUGA: Tak Perlu Libatkan TNI

Merokok juga menimbulkan mudharat untuk orang lain, serta termasuk tindak pemborosan yang mubazir.

"Dasar ketiga hal tersebut secara jelas tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 29, surat Al Baqarah ayat 195, serta hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah," papar Ilyas.

Ilyas menyatakan, saat ini Muhammadiyah sedang menyiapkan jalan keluar penyiapan tanaman alih fungsi bagi petani tembakauPihaknya juga akan menekan pemerintah untuk membatasi impor tembakau yang menyengsarakan petani kecil.

Menurutnya, wacana pelarangan merokok akan menyengsarakan petani dan mempengaruhi ekonomi bisa terbantahkanFaktanya katanya, yang paling diuntungkan dari industri rokok adalah pemilik perusahaan dan bukan petani"Kalau pemerintah bersikukuh rokok menguntungkan ekonomi bangsa, kenapa tidak sekalian saja industrikan narkoba," tegasnya.

Pemerintah juga didesak untuk berani mengambil sikap tegas dalam ratifikasi Convention on Tobacco Control (FCTC)Hingga saat ini, Indonesia disebut sebagai satu-satunya negara yang belum meratifikasi FCTCIlyas optimistis bahwa fatwa itu dapat mengurangi angka perokok IndonesiaMuhammadiyah katanya, akan terus-menerus mengupayakan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat serta instansi-instansi pemerintah.

"Jangankan fatwa, banyak hal yang terang-terangan dilarang Alquran saja masih banyak yang melanggarJadi, kita optimistis dan bekerja keras saja, agar fatwa ini punya dampak signifikan bagi pengurangan angka perokok," tandasnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menyambut baik fatwa haram tersebutDia menjelaskan, tingkat perokok pada anak-anak saat ini telah menyentuh usia 5 tahunHal tersebut menunjukkan bagaimana marketing rokok telah efektif menarik perhatian anak kecil.

"Doktrin rokok sebagai solusi stres menjadi daya tarik tersendiriBelum lagi, marketing dan iklan yang ditayangkan rokok begitu kreatifTak jarang justru mereka dibiarkan pemerintah menjadi sponsor utama acara olahraga dan beasiswa yang bersentuhan langsung, serta disukai anak-anak," ungkapnya.

Sementara di luar urusa rokok, di tempat terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menyatakan, saat ini sedikit sekali produk minuman yang belum bersertifikasi halalMenurutnya, baru 20 persen dari keseluruhan produk minuman di tanah air yang sudah disertifikasi halal oleh MUI"Mungkin kalau dihitung-hitung dari jutaan, baru beberapa ribu yang sudah tersertifikasi halal," ungkap Lukman dalam acara sosialisasi sertifikasi halal pada produk minuman non-alkohol kemarin.

MUI sendiri memang belum mewajibkan seluruh produsen minuman untuk memiliki sertifikasi halalYang pasti, label non-alkohol pada produk-produk minuman yang beredar di pasar tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk"Label non-alkohol pada produk minuman tidak menjamin kalau produk itu halal, karena ternyata berdasar penelitian LPPOM MUI, dalam proses produksi sejumlah minuman non-alkohol tertentu masih terdapat sejumlah kandungan yang tidak halal," paparnyaKarena itu, LPPOM MUI mengimbau agar masyarakat muslim sebaiknya mengkonsumsi produk-produk minuman yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM UI(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Kejujuran Panda dan Tjahjo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler