Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri

Senin, 31 Oktober 2022 – 19:18 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Keputusan PTDH terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (31/10).

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Etik, Henry Yosodiningrat Bilang Begini

"Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Perwira tinggi Polri itu  mengatakan sidang etik terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan

Adapun sidang kode etik dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Majelis KKEP menyebut tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan merupakan perbuatan tercela.

BACA JUGA: AKBP Ari Cahya Bantah Ada Perintah Brigjen Hendra Kurniawan soal CCTV di Duren Tiga

"Terbukti perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan tercela," ujar Dedi.

Secara kolektif dan kolegial Majelis KKEP menyatakan Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi PTDH.

Saat disinggung Hendra Kurniawan mengajukan banding terkait keputusan itu, Dedi enggan menjawab.

Hendra Kurniawan diketahui merupakan terdakwa perkara perintangan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik, ISESS: Perkap 7/2022 Tak Jelas, Suka-Suka Polri


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler