Eks Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun, Ini Pembelaan Yusril

Senin, 03 September 2018 – 22:52 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Syafruddin Arsyad Temenggung tak terima dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi SKL BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9). Tuntutan tersebut dinilai lemah dan tak berdasar.

Penasehat hukum mantan kepala BPPN tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejak awal persidangan hingga sekarang, JPU tak pernah bisa membuktikan adanya misrepresentasi.

BACA JUGA: Ahli: Perkara SAT Tidak Penuhi Prinsip Pidana

"Tidak seorang pun saksi yang melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang petambak adalah lancar dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa. Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah," ujar Yusril.

Bahkan, lanjut dia, saksi Farid Hariyanto, mantan wakil ketua BPPN waktu itu, justru menyatakan dalam sidang bahwa Sjamsul Nursalim sendiri tidak pernah hadir dalam proses negosiasi. Karena itu, tidak mungkin Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi.

BACA JUGA: Syafruddin Beberkan Pendekatan untuk Penyelesaian Dipasena

Jaksa mendasarkan tuntutannya pada keterangan saksi Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar.

Namun, Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidak dapat digunakan. Pasalnya, Rudy Suparman tidak mendengar, atau tidak melihat langsung, atau tidak mengalami sendiri hal yang disampaikannya tersebut.

BACA JUGA: Kasus BLBI: Kerugian Negara karena Penjualan Aset 2007

"Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama harus dinyatakan tidak terbukti," tegas Yusril.

Selain itu, Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tidak menunjukkan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada SAT.

“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” Yusril menegaskan.

Yusril menambahkan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007, atau sekitar tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN.

“Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada menteri keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar Yusril pula. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua BPPN Ungkap Alasan Penerbitan SKL untuk Sjamsul


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler