jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai bukti link berita masih relevan diajukan dalam sengketa Pilpres di MK. Hanya saja, kata Hamdan, link berita itu harus disertai dengan bukti penguat lainnya.
"Itu sangat tergantung nanti, bukti-bukti berita dan lain sebagainya kan merupakan petunjuk yang bisa dirangkaikan satu bukti yang utuh. Oleh karena itu, ini tidak bisa kita nilai, di luar sidang," kata Hamdan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Hormati Jalannya Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hamdan menjelaskan, pemohon bisa memberikan satu bukti utuh atau memberikan pandangan adanya kecurangan melalui berita itu. Namun, link berita itu tidak bisa berdiri sendiri menjadi bukti.
"Kalau satu kesatuan yang utuh, ya, bisa saja," kata dia.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Memohon Agar Pendukungnya Tidak Datang ke Gedung MK
BACA JUGA: Kata Hamdan Zoelva MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres yang Sifatnya Administrasi
Yang terpenting, kata Hamdan, dalam proses pembuktikan link berita harus ada keterkaitan dengan petunjuk lainnya. Dengan begitu, hakim bisa melihat kekuatan bukti yang diajukan oleh pemohon. Namun, Hamdan mengingatkan, hakim punya kewenangan tersendiri menilai bukti yang diajukan dalam sebuah kasus. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Permohonan Sengketa Pilpres 2019 Milik Paslon 02 Dianggap Aneh
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Alasan Prabowo dan Sandi Tidak akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Besok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga