Eks Pejabat Kemendag Sebut Produsen Migor Turut Membantu Atasi Kelangkaan

Jumat, 30 September 2022 – 01:37 WIB
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis Hakim menghadirkan tiga saksi, salah satunya Oke Nurwan sebagai saksi atas kasus suap korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng. ANTARA FOTO/Henry Purba/YU

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pelaku usaha minyak goreng (migor) sebenarnya turut membantu negara mengatasi kelangkaan di pasar dengan melaksanakan kebijakan dari pemerintah.

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan (minyak goreng). Oleh karena itu, pelaku usaha membantu," kata Oke Nurwan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9).

BACA JUGA: Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO

Oke para pelaku usaha yang berupaya mengatasi melonjaknya harga minyak goreng di tanah air.

Dalam persidangan itu, Oke Nurwan menyampaikan mengenai penyaluran minyak goreng yang dilakukan salah satu produsen, yakni Wilmar Group.

BACA JUGA: LPEM UI Sebut Peningkatan Ekspor CPO Mendongkrak Harga TBS Sawit

Menurut ia, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distributor, agen, atau waralaba, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Menanggapi itu, Patra M. Zen, penasihat hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, nengatakan seluruh keterangan Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Pacu Produksi CPO, PGUN Bakal Tambah Lahan Sawit 2.000 Hektare

Patra menjelaskan peraturan pemerintah yang disebutkan itu justru melarang produsen, seperti Wilmar Group, menjual langsung minyak goreng kemasan kepada konsumen.

Bahkan, lanjut Patra, berdasarkan keterangan Oke Nurwan, Wilmar Group mengalami kerugian karena Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga minyak goreng kepada pelaku usaha.

Termasuk Wilmar Group yang terdampak akibat kemunculan kebijakan dari pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Saat itu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng dalam kemasan senilai Rp 14 ribu per liter.

Mengenai kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya ini, jaksa pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.

Selain Master, empat orang terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (antara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Ekspor CPO Sudah Dicabut, Kok Harga TBS Sawit Masih Anjlok?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler