JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)Namun pihak Kejaksaan Agung belum memastikan kapan eksekusi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan.
"Eksekusi belum bisa dilakukan, kami belum menerima salinan putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin (24/9)
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Saat ini, Antasari masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.Yusuf juga mengatakan, masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Terkait dengan rencana terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK), Hamzah menyatakan, hal itu memang menjadi hak terpidana
BACA JUGA: Bukan Imam Bukan Nanan, Siapa?
Namun eksekusi tetap akan dilakukanTerpisah, Kepala Kejari Jaksel M
BACA JUGA: Warga NU Jatim Minta SBY Tidak Pilih Imam
Yusuf mengatakan, setelah mendengar adanya putusan kasasi terhadap Antasari, jaksa telah berkoordinasi memastikan informasi tersebutPihaknya juga mengecek apakah salinan putusan sudah dikirim dari MA ke Pengadilan Negeri Jaksel"Kalau sudah terima (salinan putusan), bisa segera dilaksanakan eksekusi," kata Yusuf.Seperti diketahui, upaya Antasari untuk bisa lepas dari jeratan penjara kandas setelah kasasinya ditolak MAPutusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan bandingBegitu juga dengan kasasi yang diajukan Sigid dan Wiliardi yang mengalami nasib sama, yakni ditolak MADengan begitu, putusan ketiganya telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht).
Dalam putusan, ketiganya dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap NasrudinSatu lagi terdakwa kasus pembunuhan itu, Jerry Hermawan Lo, MA belum memutus kasasi yang diajukan JerryDalam putusan PN dan PT, Jerry dihukum lima tahun penjara(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dituding Over Acting
Redaktur : Tim Redaksi