Eksekusi Antasari Belum Dipastikan

Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Sabtu, 25 September 2010 – 05:36 WIB

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)Namun pihak Kejaksaan Agung belum memastikan kapan eksekusi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan.

"Eksekusi belum bisa dilakukan, kami belum menerima salinan putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin (24/9)

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Susno Diadji

Saat ini, Antasari masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Yusuf juga mengatakan, masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Selain Antasari, eksekusi juga belum bisa dilakukan terhadap Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar yang masing-masing tetap dihukum 15 dan 12 tahun penjara.

Terkait dengan rencana terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK), Hamzah menyatakan, hal itu memang menjadi hak terpidana

BACA JUGA: Bukan Imam Bukan Nanan, Siapa?

Namun eksekusi tetap akan dilakukan
"Yang jelas, biar pun (mengajukan) PK, tidak menghalangi eksekusi," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.

Terpisah, Kepala Kejari Jaksel M

BACA JUGA: Warga NU Jatim Minta SBY Tidak Pilih Imam

Yusuf mengatakan, setelah mendengar adanya putusan kasasi terhadap Antasari, jaksa telah berkoordinasi memastikan informasi tersebutPihaknya juga mengecek apakah salinan putusan sudah dikirim dari MA ke Pengadilan Negeri Jaksel"Kalau sudah terima (salinan putusan), bisa segera dilaksanakan eksekusi," kata Yusuf.

Seperti diketahui, upaya Antasari untuk bisa lepas dari jeratan penjara kandas setelah kasasinya ditolak MAPutusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan bandingBegitu juga dengan kasasi yang diajukan Sigid dan Wiliardi yang mengalami nasib sama, yakni ditolak MADengan begitu, putusan ketiganya telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam putusan, ketiganya dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap NasrudinSatu lagi terdakwa kasus pembunuhan itu, Jerry Hermawan Lo, MA belum memutus kasasi yang diajukan JerryDalam putusan PN dan PT, Jerry dihukum lima tahun penjara(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dituding Over Acting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler