BACA JUGA: 5 Mahasiswa Dipukuli Polisi
Begitulah gambaran lembeknya penegakan hukum untuk mengeksekusi pejabat di JambiHari ini, rencananya surat panggilan ketiga itu dibawa langsung Kasipidsus Kejari, Kamin untuk disampaikan langsung kepada terdakwa yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu
BACA JUGA: Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Hal itu dilakukan karena selama ini, mantan Bupati Muarojambi yang kini duduk sebagai anggota DPR RI itu mengaku tidak pernah menerima panggilan Kejari Sengeti
BACA JUGA: Ketua DPRD Tolitoli Tersangka
"Kali ini tidak ada alasan lagi, karena saya sudah perintahkan Kasipidsus mengantar langsung surat itu," tegas Kajari Sengeti Rusman Widodo belum lama ini.
Untuk diketahui, kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti siap mengutus kurir untuk mengantarkan surat panggilan kepada anggota DPR RI As'ad Syam di JakartaTerpidana empat tahun penjara kasus korupsi PLTD Sungaibahar senilai Rp 4 miliar pada 2004 selalu berkelit
"Kita belum bisa memastikan soal eksekusi, yang jelas kita panggil dulu untuk datang ke Kejari Sengeti," tambahnya
Surat itu, kata dia, harus diterima langsung oleh As'ad Syam yang kini berdomisili di JakartaPihak Kejari Sengeti juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan
"Senin, anggota saya sudah berangkat ke Jakarta mengantar surat itu sampai bertemu dengan As’ad," ujarnya.
Usman berharap As’ad memenuhi panggilan tersebutDengan begitu, kata dia, anggapan-anggapan miring yang berkembang selama ini bisa mendapat penjelasan dari As’ad.
Bagaimana panggilan ketiga juga tidak dipenuhi? Rusman menyatakan melakukan pemanggilan paksa terhadap terpidanaHanya saja, dia belum mau berspekulasi.
"Surat panggilan ketiga, juga disertai surat panggilan sebelumnyaSebagai bukti bahwa Kejari Sengeti telah memanggilnya," pungkas Rusman.(ira/fuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Imigran Iraq Terobos Entikong
Redaktur : Tim Redaksi