Eksekusi As'ad Tertunda Lagi

Kejaksaan Sengeti Terlalu Lembek

Selasa, 15 Desember 2009 – 12:08 WIB
JAMBI– Dua kali panggilan eksekusi dilayangkan Kejaksaan Sengeti kepada As'ad SyamDua kali pula terpidana kasus korupsi PLTD Muarojambi itu tak memenuhinya

BACA JUGA: 5 Mahasiswa Dipukuli Polisi

Begitulah gambaran lembeknya penegakan hukum untuk mengeksekusi pejabat di Jambi


Hari ini, rencananya surat panggilan ketiga itu dibawa langsung Kasipidsus Kejari, Kamin untuk disampaikan langsung kepada terdakwa yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu

BACA JUGA: Ketua PN Medan Terancam Dipecat



Hal itu dilakukan karena selama ini, mantan Bupati Muarojambi yang kini duduk sebagai anggota DPR RI itu mengaku tidak pernah menerima panggilan Kejari Sengeti
Dengan dalih itu, dia menolak untuk datang

BACA JUGA: Ketua DPRD Tolitoli Tersangka



"Kali ini tidak ada alasan lagi, karena saya sudah perintahkan Kasipidsus mengantar langsung surat itu," tegas Kajari Sengeti Rusman Widodo belum lama ini.

Untuk diketahui, kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti siap mengutus kurir untuk mengantarkan surat panggilan kepada anggota DPR RI As'ad Syam di JakartaTerpidana empat tahun penjara kasus korupsi PLTD Sungaibahar senilai Rp 4 miliar pada 2004 selalu berkelit
"Kita belum bisa memastikan soal eksekusi, yang jelas kita panggil dulu untuk datang ke Kejari Sengeti," tambahnya

Surat itu, kata dia, harus diterima langsung oleh As'ad Syam yang kini berdomisili di JakartaPihak Kejari Sengeti juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan

"Senin, anggota saya sudah berangkat ke Jakarta mengantar surat itu sampai bertemu dengan As’ad," ujarnya.

Usman berharap As’ad memenuhi panggilan tersebutDengan begitu, kata dia, anggapan-anggapan miring yang berkembang selama ini bisa mendapat penjelasan dari As’ad.

Bagaimana panggilan ketiga juga tidak dipenuhi? Rusman menyatakan melakukan pemanggilan paksa terhadap terpidanaHanya saja, dia belum mau berspekulasi.

"Surat panggilan ketiga, juga disertai surat panggilan sebelumnyaSebagai bukti bahwa Kejari Sengeti telah memanggilnya," pungkas Rusman.(ira/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Imigran Iraq Terobos Entikong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler