Informasi yang dihimpun, Aziz Bestari mendatangi Polda Sulteng atas panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka atas laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilaporkan mantan kepala STN Palu, Said LamurekeAziz mendatangi Polda Sulteng sesuai dengan jam dalam surat panggilan yang disampaikan kepadanya pukul 09.00 Wita
BACA JUGA: 9 Imigran Iraq Terobos Entikong
Pantaun di Mapolda Sulteng, Aziz Bestari diperiksa di ruangan khusus komplain masyarakat
BACA JUGA: Menhut akan Cabut SK Dasong
Sekitar pukul 13.00 seorang wanita yang diduga keluarga Aziz Bestari tampak membawa kantongan plastik warna putih yang berisi makanan
BACA JUGA: Pengajian Konstitusional ala Mahfud MD
Ditemui usai Salad Azhar, Aziz Bestari, mengungkapkan kehadirannya di Polda Sulteng untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan surat keterangan pengganti ijazah STN atas namanyaAziz Bestari, mengungkapkan sesuai surat panggilan Polda yang diterimanya ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka
“Saya dikirimi surat Jumat tanggal 11 Desember sebagai tersangkaDan hari ini (kemarin, red) tepat pukul 09.00 sesuai jam yang tercantum di surat panggilan,” akunya.
Aziz Bestari membantah jika surat pengganti ijazahnya itu palsu sesuai laporan yang disampaikan ke Polda SultengIjazah yang dimaksud itu ujar Aziz Bestari, adalah pengganti ijazah STN yang hilang dan ditandatangani tahun 1976Tahun 1973 itu adalah tahun kelulusanUntuk proses hukumnya Aziz Bestari belum didampingi penasehat hukumnya dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian sebagai bentuk penegakkan hukum
“Saya menghargai proses hukum dan saya menyerahkan semuanya ke polisi seperti apa hasil akhirnyaYang jelas saya yakin surat keterangan pengganti ijazah tidak palsu dan insyah Allah tidak akan terjadi apa-apa kepada saya karena saya adalah korban fitnah,” ujarnya
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pemeriksaan ketua DPRD Tolitoli Aziz Bestari sebagai tersangkaSesuai surat panggilan pemeriksaan Aziz Bestari untuk dimintai keterangan benar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka
Soal pemeriksaan sebagai tersangka jelas Irfaizal, belum bisa dipastikan Aziz Bestari dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan dan status pemeriksaan tersangka tidak selamanya harus ditahanMenahan seseorang tentu yang menentukan adalah penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada“Jadi perlu dipahami status tersangka tidak semua akan dilakukan penahanan ada beberapa tahapan-tahapan untuk menahan seseorang,” terang Irfaizal
Catatan media ini, dalam kasus itu pelapor Moh Said Lamureke melaporkan Aziz Bestari karena pada ijazah STN milik Aziz Bestasi yang dilaporkannya ke Polisi, terdapat tanda tangannyaMenurut Moh Said Lamureke pada ijazah itu ia tidak pernah menandatangani ijazah itu, karena tahun 1973 sesuai tahun dalam ijazah tersebut ia belum menjabat kepala sekolah tapi masih guru biasaPengakuan Moh Said Lamureke ia baru menjabat Kepala Sekolah pada tahun 1976 hingga 1981.(ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Monopoli Konsultan demi Bantuan DAK
Redaktur : Tim Redaksi