Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Kejari Medan menduga ada kelalaian atau hal lainnya yang membuat Panusunan Harahap mengambil keputusan tersebut.
Berangkat dari hal itu, akhirnya PT Sumut, melalui Tim Pengawas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkangkan perkara tersebutDari hasil pemeriksaan itu, kelalaian majelis hakim sangat terlihat jelas
BACA JUGA: Ketua DPRD Tolitoli Tersangka
"Hasil pemeriksaan terhadap ketua PN saat ini sudah berada di ruang Ketua PT Sumut, dan sesegera mungkin akan dikirim ke MA
Nababan menyebutkan, terhadap laporan yang diberikan Kejari Medan, pihaknya menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketua PN Medan merupakan bentuk kelalaian dalam acara persidangan dan apabila hal tersebut terbukti, bentuk hukuman yang paling berat berupa pemecatan dari jabatannya
BACA JUGA: 9 Imigran Iraq Terobos Entikong
"Ini tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan yang digariskan, dan bentuk kelalaian seorang majelis hakim, apalagi menjabat sebagai ketua PN," ucapnya.
Seperti diketahui, Toni Wijaya bebas karena Ketua majelis hakim Panusunan Harahap SH ia menunda sidang melampui batas masa penahanan.
JPU Oktario Hutapea SH tersentak dan sempat mengajukan intrupsi agar majelis hakim mempertimbangkan penundaan jadwal sidang, karena masa penahanan terdakwa habis pada 7 Desember 2009
BACA JUGA: Menhut akan Cabut SK Dasong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengajian Konstitusional ala Mahfud MD
Redaktur : Tim Redaksi