Ketua PN Medan Terancam Dipecat

Tunda Sidang Hingga Masa Penahanan Habis

Selasa, 15 Desember 2009 – 11:34 WIB
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT Citra Perdana Lestari (CPL) dalam waktu yang lama, hingga membuat terdakwa bebas karena melewati batas masa penahanannya akhirnya berbuntut panjang.

Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Kejari Medan menduga ada kelalaian atau hal lainnya yang membuat Panusunan Harahap mengambil keputusan tersebut.

Berangkat dari hal itu, akhirnya PT Sumut, melalui Tim Pengawas  akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkangkan perkara tersebutDari hasil pemeriksaan itu, kelalaian majelis hakim sangat terlihat jelas

BACA JUGA: Ketua DPRD Tolitoli Tersangka



"Hasil pemeriksaan terhadap ketua PN saat ini sudah berada di ruang Ketua PT Sumut, dan sesegera mungkin akan dikirim ke MA
Dan bagaimana hasilnya kita tunggu saja," kata Humas PT Sumut, Prof Jatinar Nababan SH, kepada Sumut Pos (JPNN Grup).

Nababan menyebutkan, terhadap laporan yang diberikan Kejari Medan, pihaknya menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketua PN Medan merupakan bentuk kelalaian dalam acara persidangan dan apabila hal tersebut terbukti, bentuk hukuman yang paling berat berupa pemecatan dari jabatannya

BACA JUGA: 9 Imigran Iraq Terobos Entikong



"Ini tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan yang digariskan, dan bentuk kelalaian seorang majelis hakim, apalagi menjabat sebagai ketua PN," ucapnya.

Seperti diketahui, Toni Wijaya bebas karena Ketua majelis hakim Panusunan Harahap SH ia menunda sidang melampui batas masa penahanan.

JPU Oktario Hutapea SH tersentak dan sempat mengajukan intrupsi agar majelis hakim mempertimbangkan penundaan jadwal sidang, karena masa penahanan terdakwa habis pada 7 Desember 2009
Namun, hakim tetap pada penetapannya.(rud/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Menhut akan Cabut SK Dasong

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengajian Konstitusional ala Mahfud MD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler